Berita Jepara

Pengakuan Penjual Miras Oplosan di Jepara yang Tewaskan 9 Orang, Pasokan Bahan dari Kota Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ambulans membawa jenazah korban kedelapan miras oplosan tiba di rumah duka di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Rabu (2/2/2022).


Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.


Sebagai informasi, 9 orang tewas setelah menenggak miras oplosan di warung Angkringan 2 Jiwo, di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. 

 


Mereka menenggak miras sejak Sabtu (29/1/2022) siang hingga Minggu (30/1/20222) sekira pukul 03.00 WIB.

Sepulang dari warung tersebut, korban meninggal dunia berjatuhan. 

 


Minggu, 30 Januari 2022. 

 


Pukul 23.00 WIB 

 


1. Sugiyanto (20) warga Dukuh Balongarto, Desa Karanggondang RT 6 RW 9 meninggal dunia di rumah. 

 


Pukul 00.00 WIB. 

 


2. Jerry (20)  warga Dukih Ploso, Desa Karanggondang RT 4 RW 5 meninggal di rumah. 

Halaman
1234

Berita Terkini