Berita Kecelakaan

Alasan Polisi Tetapkan Fatimah Kader PSI Sebagai Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan AKP Novandi

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Novandi dan Fatimah meninggal kecelakaan

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hasil serangkaian olah tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal mobil yang ditumpangi AKP Novandi dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah telah membuahkan hasil.

Polda Metro Jaya menetapkan kader PSI Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan keduanya meninggal.

Kecelakaan tunggal itu membuat mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat keduanya alami luka bakar 100 persen.

Baca juga: Video Sosok AKP Novandi yang Meninggal Kecelakaan di Mata Guru SMAN 5 Semarang

Baca juga: Inilah Sosok Sopir Mobil Hitam yang Alami Kecelakaan Hingga AKP Novandi Tewas Terbakar Hidup-hidup

Baca juga: Terungkap Pemilik Mobil yang Alami Kecelakaan Akibatkan AKP Novandi Meninggal Terbakar Hidup-hidup

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa Fatimah yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma.

Hal itu terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.

Kasus ditutup

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.

Adapun kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Mobil sedan Camry tersebut menabrak pembatas jalan jalur transjakarta. Mobil yang mereka kendarai pun terbakar.

Dugaan sementara penyebab kecelakaan yakni akibat hilangnya kendali atas kendaraan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 10 Februari 2022, Sagitarius Luka Mendewasakanmu

Baca juga: Kemenkes Pastikan Kebutuhan Obat untuk Pasien Covid-19 di 34 Provinsi Cukup

Baca juga: Saksi Sebut Munarman Rajin Salat Setelah Kenal Fauzan Al Ansori, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar

"Dugaan sementara out of control, menabrak pembatas jalan jalur busway," tutur Purwanta.

Akibat kecelakaan tunggal tersebut, seorang pengendara dan satu penumpang mobil meninggal. Jenazah korban telah dibawa ke RSCM Jakarta.

Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa salah satu korban merupakan putra dari Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang yang bernama Novandi Arya Kharizma.

Sementara satu korban lain diketahui merupakan seorang perempuan bernama Fatimah. Korban diketahui merupakan kader sekaligus pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

 

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Polisi Tetapkan Kader PSI Fatimah sebagai Tersangka Kecelakaan Mobil AKP Novandi di Jakpus

Berita Terkini