Berita Regional

Nelayan yang Melawan Polisi dengan Bom Ikan saat Ditangkap Ternyata Positif Covid-19

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Seorang nelayan ditembak anggota Ditpolairud Polda Jatim karena melawan saat ditangkap.

Nelayan berinisial FR itu ternyata terkonfirmasi positif Covid-19.

Hasil tes kesehatan tersebut diperoleh dari mekanisme medis yang dilalui FR saat dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, usai menerima tindakan terukur dari petugas.

Baca juga: Jasad Bayi Tanpa Kepala Ditemukan di Sungai Pamekasan, Diduga Hasil Hubungan Gelap


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, FR terkonfirmasi positif Covid-19 setelah dilakukan rapid test antigen.

Kini, selain menjalani pemulihan pascaoperasi pengangkatan peluru, FR juga menjalani isolasi dengan pengawasan tim medis di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

"Setelah kami lakukan tes antigen juga, ternyata satu orang ini terkonfirmasi positif Covid-19 dan masih menjalani isolasi di rumah sakit," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (10/2/2022).

Karena kondisi kesehatan FR, pihak penyidik masih belum memungkinkan untuk melakukan proses penyelidikan terhadapnya.

"Sehingga petugas belum bisa meminta keterangan terhadap yang bersangkutan," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Namun, terkait status hukum delapan orang nelayan lainnya yang bersama FR, Gatot mengatakan, mereka sudah menjalani serangkaian proses penyelidikan.

 
Kini mereka sudah dibebaskan, hanya saja masih harus dikenai sanksi wajib lapor ke markas kepolisian terdekat dari permukiman mereka, yakni di kawasan Kecamatan Sapeken, Sampang, Madura.

"Sedangkan, 8 orang lainnya, sudah kami periksa, dan kini sudah kami pulangkan, tapi kami kenakan wajib lapor," katanya.

Sebelumnya diberitakan, FR, salah satu dari sembilan nelayan yang ditangkap anggota Ditpolairud Polda Jatim, di perairan Kepulauan Kangean, Sumenep ditembak polisi.

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, dalam sebuah pengejaran yang terjadi pada Senin (4/2/2022) dini hari, nelayan berinisial FR yang diberi tindakan terukur itu, diduga melawan petugas menggunakan bom ikan (bondet).

Kesembilan orang nelayan yang berada dalam satu kapal tersebut diamankan petugas lantaran diduga melakukan proses pencarian ikan menggunakan alat atau metode yang dilarang oleh peraturan.


Para nelayan itu, diduga sengaja melakukan penangkapan ikan menggunakan alat peledak bondet.

Halaman
12

Berita Terkini