Berita Semarang

Inilah 10 Lokasi Beraksi Komplotan Pengganjal ATM yang Baru Saja Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng bekuk komplotan pengganjal mesin ATM antar provinsi.

Ada 4 pelaku yang ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Satu diantaranya tidak bisa dihadirkan pada konfrensi pers di Polda Jateng karena terindikasi positif covid 19. 

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro  menerangkan pengungkapan perkara ganjal ATM berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B /02/1/2022/SPKT/Polsek Teras/ Polres Boyolali pada 10 Januari 2022, dan nomor : LP/B/56/II/2022/SPKT/Polsek Laweyan/Polresta Surakarta tanggal 11 Februari 2022.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan para tersangka mengakui melakukan 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam jangka waktu 2 bulan pada Bulan Januari dan Februari 2022.

"Bulan Januari  beraksi minimarket pintu tol Salatiga, SPBU Teras, toko pakaian panjang Lawean, minimarket Simo, SPBU Kebak Kramat, SPBU Telukan Sukoharjo.

Sementara bulan Februari SPBU Bhayangkara Laweyan, Krian Sidoarjo Jawa Timur, Ponorogo Jawa Timur , dan Sidoarjo Jawa Timur," ujar dia saat konfrensi pers, Kamis (17/2/2022).

Menurutnya keempat tersangka ditangkap di tempat yang berbeda yakni satu orang ditangkap di Boyolali, dan tiga TSK lainnya ditangkap saat berada di vila Tretes Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada 15 Februari 2022 setelah mendapatkan hasil penyelidikan dan telah diketahui tersangkanya. 

"Kemudian kami lakukan pengejaran mendapatkan tiga orang di wilayah Tretes Jawa Timur, dan setelah itu dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang lagi di wilayah Boyolali," jelasnya.

Diterangkannya, secara rinci 4 orang itu yakni pertama  MW (48) warga Kabupaten Bandung. Dia mempunyai peran sebagai kapten serta mengendalikan semua kegiatan pencurian penggelapan termasuk menukar kartu ATM milik korban.

"Pada saat ini yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan karena hasil swab antigen reaktif," tutur dia.

Kemudian AM (47) warga kabupaten Tanggamus Lampung berperan sebagai sopir, dan mengawasi sekitar. Selanjutnya tersangka TH (39) warga Kota Tangerang yang bertugas pura-pura antre di ATM serta melihat sasaran akan dijadikan target.

Kemudian SS (35) warga Kabupaten Tanggamus Lampung bertugas mengawasi targetnya di dekat ATM.

"Keempat pelaku tersebut tiga diantaranya residivis. Ketiga tersangka tersebut yakni MW residivis Currat di Bantul, TH residivis kasus narkoba di Tangerang, SS residivis Currat di Surabaya," paparnya.

Menurut Djuhandani, modus yang dilakukan tersangka mengganjal ATM. Setelah ada nasabah merasa kesulitan, tersangka berpura-pura membantu dan menukar kartu atm milik korban.

"Saat korbannya memasukkan nomor PIN, tersangka memperhatikan. Setelah korban pergi, tersangka menguras uang korban menggunakan kartu atm yang telah ditukar dan memasukkam nomor pin tersebut," terangnya.

Djuhandani mengatakan para korban tersadar saldonya setelah melihat rekening koran dan ada juga seketika melihat melalui M Banking. 

"Saat di cek di mesin atm ternyata kartu atm yang dibawa bukan miliknya melainkan telah ditukar pelaku," tutur dia.

Lanjutnya, total uang yang didapatkan pelaku saat melakukan aksinya sejak Bulan Januari-Februari 2022 mencapai Rp 113.950.000. Pasal yang dipersangkakan 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana.

"Tersangka hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," imbuhnya. (*)

Baca juga: Komplotan Penggajal ATM Antarprovinsi Dibekuk di Tretes Jawa Timur

Baca juga: Bareskrim Geram Indra Kenz ke Turki Jelang Diperiksa, Korban Binomo Khawatir Barang Bukti Hilang

Baca juga: Alshad Ahmad Sanksi Pegawai yang Lalai sehingga Tulang Ekor Harimaunya Putus

Baca juga: Sopir Truk di Kudus Keberatan Penerapan Aturan ODOL: Harga Barang Akan Ikut Naik

Berita Terkini