TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang membongkar 22 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sepanjang Jalan Hadi Soebeno, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Mijen, Rabu (23/2/2022).
Hal itu untuk mendukung proyek pelebaran jalan.
Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan batas waktu hingga 22 Februari 2022 kepada pedagang untuk membongkar secara mandiri.
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain PSIS Semarang Vs Borneo FC BRI Liga 1, Arhan Tunda ke Jepang, Masih Main?
Baca juga: SAH! Kabupaten Semarang Naik PPKM Level 3: Banyak warga yang abai
Baca juga: Prof Andreas Lako Guru Besar Unika Semarang Meninggal, Wariskan Banyak Ilmu Konsep Akuntansi
Baca juga: Hendi Kawal Penyaluran Bantuan Sosial Pemerintah Pusat di Kota Semarang
Lapak yang belum dibongkar dilakukan pembongkaran oleh petugas menggunakan alat berat.
Pembongkaran hanya dilakukan bagian teras lapak yang menjorok ke jalan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, ada 190 lapak PKL yang berdiri sepanjang Jalan Hadi Soebeno.
Dia mengapresiasi para pedagang yang telah membongkar lapaknya secara mandiri.
Meski demikian, masih ada 22 lapak yang belum dibongkar dan harus ditindak oleh Satpol PP.
Dia pun menyayangkan hal ini.
"Tadi ada 22 lapak yang teras belum dibongkar."
"Tadi kami bongkar agar sama rata."
"Padahal, kemarin sudah disosialisasikan oleh Camat Mijen agar bongkar sendiri," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/2/2022).
Dia menjelaskan, para pedagang menempati lahan milik Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kendal atau Perhutani.
Keberadaan mereka tak berizin alias liar.
Namun, pihaknya masih memberi kelonggaran para pedagang untuk tetap bisa berjualan.