Berita Nasional

Ajukan Banding, JPU Minta Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati karena Rudapaksa 13 Santriwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

TRIBUNJATENG.COM - Jaksa mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan, salah satu isi materi banding yang diajukan oleh Kejati Jabar adalah meminta Herry Wirawan dihukum mati atas kasus rudapaksa yang dilakukannya pada 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Kami tetap menganggap kejahatan Herry Wirawan tuntutan kami pidana mati," kata Asep dilansir Kompas TV, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Viral Video Remaja Pria Menampar Pacarnya di Jalan, Polisi Ungkap Sosok Pelaku yang Masih Pelajar


Lebih lanjut Asep menyebut pihaknya juga akan melakukan upaya hukum terkait pembebanan restitusi.

Asep menegaskan bahwa ada perbedaan antara restitusi dan kompensasi.

Perlu diketahui restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku, bukan kepada negara.

"Kami juga lakukan upaya hukum pembebanan restitusi. Ada perbedaan restitusi dan kompensasi. Restitusi pada pelaku."

"Bagaimana restitusi dibebankan pada negara. Nanti ada pelaku-pelaku lain yang kesalahannya ditanggung negara.”ucap Asep.

Terkait hak asus anak korban rudapaksa Herry Wirawan, Asep menyebut nantinya akan diurus oleh keluarga.

 
Pemprov Jawa Barat juga siap untuk mendampingi para korban.

“Dalam hal ini pemerintah Jawa Barat siap mendampingi dan memberikan ke orang tua kandung si anak.” jelas Asep.

Kepala Rutan Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.

Lalu, bagaimana kondisi Herry yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru setelah menerima putusan tersebut?

Kepala Rutan Kebon Waru Bandung, Riko Stiven mengungkapkan bahwa Herry dalam kondisi sehat dan baik-baik saja pascamenerima vonis tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini