Berita Semarang
Sidang Lanjutan Kasus Taruna PIP Semarang, Mantan Wakil Direktur Diperiksa
Sidang kasus pengeroyokan Taruna PIP Semarang panas ketika pengacara menyalahkan adanya kelalaian kampus.
Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang kasus penganiayaan taruna PIP Semarang kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam persidangan sejumlah saksi didatangkan, termasuk mantan Wakil Direktur PIP Semarang, F Pambudi.
Adapun kasus penganiayaan taruna PIP Semarang terjadi pada September 2021 lalu, dan mengakibatkan dua taruna PIP meninggal dunia.
Berdasarkan hal tersebut, JPU Kejari Kota Semarang Niam Firdaus, memberi tuntutan ke lima terkdawa yang juga bekas taruna PIP dengan pasal berlapis.
Kelima terdakwa tersebut adalah Aris Riyanto, Albert Jonathan Ompusungu, Andre Asprila Arief, Budi Darmawan, dan Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon.
"Kelima terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," ucap JPU dalam persidangan, Rabu (23/2/2022).
Tak hanya itu, Niam juga memberatkan kelima terdakwa dengan pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.
"Yang kedua, mereka terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun," terangnya.
Sementara itu, dalam kesaksiannya, mantan Wakil Direktur PIP Semarang, F Pambudi, mengatakan, PIP Semarang tidak mengetahui adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian tersebut.
"Penganiayaan terjadi di luar kampus PIP, tepatnya Kos Indoraya. Dan hal tersebut tidak bisa diawasi oleh kampus secara penuh. Meski demikian, kampus juga melakukan pengawasan secara berkeliling. Lain halnya dengan pengawasan di dalam kampus yang dilakukan selama 24 jam," paparnya di depan majelis hakim.
Ia mengaku, taruna semester 7 dan 8 di PIP Semarang memang diizinkan tinggal di luar kampus.
"Kampus juga mengizinkan mereka tinggal di rumah ataupun bersama saudara. Tapi mereka tetap wajib menaati aturan sebagai taruna," ucapnya.
Suasana persidangan pun sempat memanas, kala F Pambudi dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa tentang pengawasan keliling yang dilakukan PIP di luar kampus.
Hal itu lantaran F Pambudi mengaku kampus pernah melakukan pengawasan di Kos Indoraya tempat terjadinya penganiayaan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa memberi penegasan dan menyatakan PIP Semarang telah lalai dalam hal pengawasan.
Dasar dari ketegasan kuasa hukum terdakwa, karena setiap tahun di Kos Indoraya selalu digelar tradisi pembinaan fisik yang dilakukan oleh senior ke junior, dan seharusnya PIP Semarang mengetahui hal tersebut.
F Pambudi pun menjawab singkat, bahwasanya PIP telah berusaha semaksimal mungkin melakukan pengawasan, dan tidak tahu menahu mengenai tradisi pembinaan fisik yang dilakukan taruna senior.