TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lapas Kelas I A Semarang tegaskan layanan terhadap narapidana yang diberikan tidak dipungut biaya.
Baik remisi, Pembebasan Persyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) serta asimilasi di rumah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tak ada pungutan.
Penegasan tersebut langsung dilontarkan Kalapas Semarang, Supriyanto, guna memberikan hak para narapidana.
"Semua layanan di Lapas tanpa biaya alias gratis, tidak ada pungli ataupun perilaku penyimpangan yang lainnya," paparnya, Kamis (24/2/2022).
Dilanjutkannya, komitmen memberi layanan optimal tanpa pungutan untuk mencintai transparansi pelayanan publik, khususnya kepada keluarga narapidana.
"Untuk itu kami menghimbau agar keluarga narapidana segera mengajukan persyaratan dan menemui pihak Lapas secara langsung, serta melengkapi berkas yang dibutuhkan jika narapidana yang bersangkutan ingin mendapat hak pembebasan," jelasnya.
Dituturkannya, untuk mendapat haknya narapidana juga harus menunjukan hasil pembinaan yang baik selama menjalani pidana di Lapas.
"Tentunya mereka harus berkelakuan baik, patuh dan taat terhadap tata tertib di Lapas dan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan selaku pembimbing dan pengawas jika menjalani program bebas bersyarat," tambahnya. (*)