Berita Regional

Pria 54 Tahun di Mimika Cabuli 3 Anak Kandungnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNJATENG.COM, MIMIKA - Di Mimika, Papua, seorang pria berinisial SAS (54) tega mencabuli anak kandungnya, YR (15).

SAS juga mencabuli kedua anak perempuan lainnya.

SAS bekerja sebagai karyawan swasta.

Baca juga: Arsenal Menang Dramatis dari Wolves, Posisi Manchester United di Empat Besar Liga Inggris Terancam

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berhtu Harydika Eka Anwar mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan polisi LP/B/123/II/2022/SPKT/Polres Mimika pada Rabu (23/2/2022) dengan pelapor bernama Regina Vika Pasinggi tentang persetubuhan anak kandung di bawah umur.

Sekadar diketahui, korban YR (15) beralamat di Nawaripi Dalam.

Saat menerima laporan, kata dia, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa baju dan celana dalam milik korban.

Lanjut dia, untuk keterangan sementara bahwa korban ini merupakan anak ke lima dari enam bersaudara.

 
"Jadi pelaku ini memiliki enam anak, tiga di antaranya anak perempuan, tiga lainnya laki-laki,"kata Iptu Berhtu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Kamis (24/2/2022).

"Pelaku SAS mencabuli ketiga anaknya, pencabulan yang dilakukan terhadap salah satu anaknya berinisial YR berlebihan (sudah disetibuhi),"ujarnya lagi.

Berhtu Harydika menjelaskan, aksi itu dilakukan SAS berulangkali sejak November 2021 pukul 21.00 WIT dengan modus pijit.

Kejadian itu dialami YR pada bulan yang sama.


Selanjutnya, YR di ajak ke belakang rumah dengan bahasa "ko tidur yah nak. Bapak yang naiki."

"Kejadian terakhir pada Minggu (20/2/2022) dialami YR dpada saat pelaku mengantar anaknya ibadah," katanya.

Ibu dari anak yang dicabuli ini sudah meninggal dunia, sehingga YR dirawat oleh tantenya sejak kecil.

"Jadi, pada saat itu ada YR masalah dengan tantenya sehingga kembali kerumah ayahnya yang sudah menikah dengan wanita lain.

Dan disitulah SAS melakukan aksi brutalnya,"ujarnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 Junto 76 D UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena sebagai ayah kandung. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Anak Kandung, Pria Berusia 54 Tahun di Mimika Diamankan

Baca juga: Aubameyang Kembali Cetak Gol, Barcelona Singkirkan Napoli di Babak 32 Besar Europa League

Berita Terkini