TRIBUNJATENG.COM - Revolusi dimulai dari Pati. Aksi massa mengepung kantor bupati menolak kenaikan pajak terjadi di kabupaten lain.
Setelah peristiwa 13 Agustus 2025 di Kabupaten Pati, kini aksi serupa juga terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada Selasa (19/8/2025) siang.
Ribuan orang dari berbagai profesi dan Aliansi Rakyat Bone Tolak Pajak 300 Persen mengepung kantor Bupati Bone.
Seperti di Kabupaten Pati, aksi ini merupakan puncak protes warga terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai sangat memberatkan.
Baca juga: Mobil Misterius Buntuti Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo: Saya Khawatir
Baca juga: Ini Tiga Aduan yang Siap Diterima di Posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
Unjukrasa ini sendiri mendapat pengamanan ketat ribuan aparat gabungan TNI-Polri.
Massa yang mencapai ribuan orang ini sebelumnya berkumpul di lapangan Merdeka Watampone.
Massa mulai bergerak pada pukul 13.15 WITA dengan melakukan longmarch ke kantor bupati Bone yang terletak di jalur trans Sulawesi, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Taneteriattang Barat.
"Alhamdulillah hari ada ribuan massa yang bergabung dan satu tekat kami adalah kenaikan pajak 300 harus dibatalkan dan bupati Bone harus mendengarkan tuntutan rakyat" kata Rafly Fasyah, Jenderal lapangan Alian Rakyat Bone Tolak Pajak 300 persen, yang dikutip dari Kompas.com.
Ribuan massa terkonsentrasi di depan kantor bupati dan tidak memiliki akses masuk ke halaman lantaran telah dikelilingi kawat berduri.
Pihak kepolisian sendirian menurunkan sekitar 1.000 personil gabungan TNI-Polri.
"Kami menurunkan seribu personel dari TNI-Polri dan sampai saat ini kondisi tetap kondusif" kata AKP Rayendra Muhtar, Kasi Humas Polres Bone.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman membela kebijakan kakaknya, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen.
Menurut Sudirman, kebijakan tersebut didasari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai banyak wajib pajak hanya membayar pajak lahan, padahal di atasnya telah berdiri bangunan mewah.
“Terkait kenaikan tarif PBB di Kabupaten Bone itu terkait adanya temuan dari BPK. Selama ini yang dipajaki tanah, padahal itu rumah. Banyak rumah mewah di sana,” ujar Sudirman, Senin (18/8/2025).
Ia menyebut masalah itu sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Ini memang dilema, bertahun-tahun hingga puluhan tahun hanya bayar pajak tanah, padahal ada bangunan mewah di atasnya,” katanya.
Meski demikian, Sudirman menegaskan kebijakan tersebut masih akan dikaji ulang dan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com