Pilpres 2024

Yusril Pertanyakan Dasar Hukum Penundaan Pemilu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua tim hukum 01 Yusril Ihza Mahendra usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (1/7/2019).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno, mencurigai ada kekuatan besar yang berhasil mengkonsolidasikan para ketua umum partai politik untuk mengusulkan penundaan Pemilu 2024.

Adi menduga kekuatan besar ini berhasil menekan para ketum parpol memunculkan wacana penundaan pemilu ke publik.

"Saya menduga bahkan saya curiga ada kekuatan besar yang mengendalikan, mengkonsolidasikan partai-partai itu untuk mengusulkan penundaan pemilu," kata Adi, Jumat (25/2).

"Sangat tidak masuk akal kalau kemudian PKB tiba-tiba mengusulkan penundaan pemilu di tengah kampanye politik yang agresif dilakukan Muhaimin Iskandar.

Enggak masuk akal apalagi beberapa waktu lalu belum genap sebulan sudah ditetapkan tanggal dan bulan cantik pemilu serentak 14 Februari 2024 yang akan datang," imbuhnya.

Adi menegaskan narasi yang dipakai untuk menunda Pemilu 2024 ini mudah dibantah dan mengada-ada. 

Sementara Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyebut usul menunda pemilu seperti dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bukanlah hal baru.

Usul serupa juga pernah dilontarkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

"Dalam negara demokrasi orang boleh usul apa saja tentunya. Tetapi usulan penundaan Pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang," kata Yusril.

Sebagai negara hukum, kata Yusril kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 45 tegas mengatakan bahwa Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun.

Undang undang juga demikian.

"Kalau Pemilu ditunda, lembaga apa yang berwenang menundanya. Konsekuensi dari peundaan itu adalah masa jabatan Presiden, Wapres, kabinet, DPR, DPD dan MPR akan habis dengan sendirinya," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Yusril mempertanyakan lembaga apa yang berwenang memperpanjang masa jabatan para pejabat negara tersebut.

Ia juga mempertanyakan apa produk hukum yang harus dibuat untuk menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan tersebut.

Pertanyaan-pertanyan ini kata Yusril, belum dijawab dan dijelaskan oleh Muhaimin maupun Bahlil. (tribun network/mam/dod)

Baca juga: Mobil Bekas Dijual di Semarang Murah Berkualitas Sabtu 26 Februari 2022

Baca juga: Iwan Lulusan Terbaik PGPAUD UMP Purwokerto, Buktikan Guru PAUD Tak Harus Perempuan

Baca juga: Tak Takut Dikecam, Ini Pesepakbola Pertama dari Rusia yang Menentang Vladimir Putin Serang Ukraina

Baca juga: Headline : Ukraina Merasa Ditinggal Sendirian, AS Tolak Kirim Bantuan Pasukan, Benarkah?

 

Berita Terkini