KF juga mendapatkan bagi hasil dari koin.
Koin tersebut diperoleh KF dari penontonnya saat melakukan live.
KF bergabung dengan agency sejak September 2021.
Kepada polisi, KF mengaku menggunakan uang tersebut untuk perawatan diri, kebutuhan pribadi, tabungan, hingga membeli mobil.
Kini KF dan pemilik agency dijerat Pasal 4 dan Pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2007 tentang Pornografi.
Atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Suryamalang dengan judul Cewek Ini Ditangkap Saat Live di Kamar Mandi, Polisi Bongkar Bisnis Pamer Tubuh Omzet Puluhan Juta