Tutorial Ganti E-KTP Rusak di Kota Semarang, Anti Ribet Bisa di Mana Saja
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara ganti E-KTP Rusak di Semarang secara online.
Kini, pengurusan E-KTP rusak di Semarang bisa dilakukan dari mana saja.
E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.
Jika E-KTP rusak, tentu harus segera diurus kembali.
Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
Disdukcapil Kota Semarang kini memiliki aplikasi SI D'nOK yang bisa digunakan untuk mengurus E-KTP rusak.
Selain itu, pengurusan E-KTP rusak juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kota Semarang.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Syarat utama mengurus E-KTP yang rusak adalah foto KTP rusak milik Anda dan juga foto KK.
Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP rusak di Kota Semarang
1. Unduh aplikasi SI D'nOK - Dukcapil Kota Semarang atau klik link ini.
Website dukcapil https://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/persyaratan
2. Pilih pendaftaran online
3. Masuk ke menu Login. Bbagi yang belum pernah mendaftar tap Pendaftaran Baru
4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif
5. Lakukan ganti password.
6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
7. Tap menu E-KTP
8. Tap Tambah Pengajuan
9. Masukkan NIK
10. Isi Data Diri
11. Upload KK dengan format JPG
12. Jika KTP rusak harus menyerahkan data dukung foto E-KTP yang rusak
13. Tap Upload
Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.
14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register
15. Tunggu hingga status Siap Diambil
Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.
Berikut ini kontak yang bisa dihubungi terkait E-KTP Rusak Kota Semarang: 085640506119.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)