Cara Urus KTP Rusak atau Hilang Online di Kabupaten Wonosobo

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mengurus ktp hilang atau rusak Kabupaten Wonosobo

Cara Mengurus EKTP Rusak secara Online, Cukup Scan KK dan KTP Lama

TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah Indonesia terus berinovai dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui layanan digital yang kian menjadi tuntutan besar di tengah perkembangan teknologi.

Seperti halnya mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP yang rusak dan hilang.

Mengurus EKTP yang rusak atau hilang, kini bisa dilakukan secara online untuk beberapa kota, termasuk kota Wonosobo.

EKTP Rusak

Mengutip informasi di indonesia.go.id, jika ingin mengurus EKTP yang rusak secara online, dokumen yang harus disiapkan antara lain:

- Foto / scan KK 

- Scan e-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el 

Lalu tahapan mengurus KTP rusak secara online Kabupaten Wonosobo adalah:

1. kunjungi laman http://dukcapilonline.wonosobokab.go.id/

2. PIlih menu KTP Elektronik

3. Kemudian klik daftar atau login bagi yang sudah memiliki akun

4. Upload dokumen sesuai permintaan

5. Klik submit

6. Setelah data terverifikasi dan pengajuan sudah dicetak, maka anda akan mendapat pemberitahuan jika KTP sudah jadi

Sementara untuk mengurus EKTP rusak secara offline, perlu mempersiapkan dokumen berikut.

1. membawa bukti e-KTP kita yang rusak.

2. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

4. Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan e-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:  - Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT. 

KTP Hilang

Dokumen yang perlu disiapkan :

1. Surat Kehilangan KTP Elektronik dari kantor polisi.

2. Surat pengantar KTP hilang dari Kelurahan.

3. Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.

Tahapan mengurus KTP hilang

Jika dokumen persyaratan mengurus KTP hilang sudah disiapkan, lanjut ke cara mengurus KTP hilang berikut ini:

1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan KTP hilang dan meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan.

2. Cara mengurus KTP hilang selanjutnya, bawa fotokopi KTP hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).

3. Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal, lengkap dengan stempel dan tanda tangan ketua RT dan RW.

4. Selanjutnya ke kantor Kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, yaitu Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, dan fotokopi KTP hilang jika ada.

5. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor Kecamatan sebagai syarat cara mengurus KTP yang hilang.

6. Datang ke kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan, dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP berupa: pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, fotokopi KK, fotokopi KTP hilang (jika ada), Surat Pengantar KTP hilang dari Kelurahan, dan Formulir Permohonan E-KTP baru dari Kelurahan.

Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP hilang sekitar tujuh hari kerja.

Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor Kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena harus verifikasi sidik jari pemilik KTP tersebut. 

Sementara itu, 32 kabupaten di Jawa Tengah sudah menyediakan platform untuk mengurus EKTP rusak atau hilangn secara online.

Berikut 32 kota/kabupaten tersebut :

Cilacap https://eakta.cilacapkab.go.id/

Banyumas https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/

Purbalingga https://optima.purbalinggakab.go.id/

Banjarnegara https://optima.purbalinggakab.go.id/

Kebumen https://pelayanan-kependudukan.kebumenkab.go.id/

Purworejo https://layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id/maintenance

Wonosobo http://dukcapilonline.wonosobokab.go.id/

Magelang https://pelayanan-disdukcapil.magelangkab.go.id/pages/maintenance

Boyolali https://sapidukcapil.boyolali.go.id/

Klaten https://pelayanan.dukcapil.klaten.go.id/

Sukoharjo https://pelayanan-dispendukcapil.sukoharjokab.go.id/

Wonogiri http://e-adminduk.wonogirikab.go.id/

Karanganyar https://paklay-komplit.disdukcapil.karanganyarkab.go.id/

Sragen http://dukcapil.sragenkab.go.id/pelayanan/

Rembang http://dindukcapil.rembangkab.go.id/pelayanan/

Pati http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id/

Kudus https://paksemmok.kuduskab.go.id/

Jepara https://pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id/

Demak https://dindukcapil.demakkab.go.id/

Semarang http://sipendukonline.semarangkab.go.id/ol/

Temanggung http://dindukcapil.temanggungkab.go.id/pelayanan/

Kendal https://layanan.dispendukcapil.kendalkab.go.id/

Batang http://dispendukcapil.batangkab.go.id/pelayanan/

Pekalongan https://adminduk.pekalongankab.go.id/

Pemalang https://pelayanan-disdukcatpil.pemalangkab.go.id/pelayanan/

Tegal https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/

Brebes http://pelayanan.dindukcapil.brebeskab.go.id/pelayanan/

Magelang http://layanan.disdukcapil.magelangkota.go.id/pelayanan/

Surakarta https://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/

Salatiga  http://disdukcapil.salatiga.go.id/

Kota Semarang  https://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/

Tegal https://sikon.tegalkota.go.id/

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

(*)

Berita Terkini