Berita Jateng

249 Pelaku Penyalanggunaan Narkoba di Jateng Ditangkap Selama Operasi Bersinar Candi 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sementara peredaran Ganja, Kata Luthfi, merupakan jaringan antar pulau yang dikirim dari Aceh menuju Semarang. Pihaknya berkoordinasi tim satgas narkotika  Bareskrim Mabes Polri.

"Kami bekerjasama untuk memantau barang yang dikirim dari Aceh. Setelah menyebrang ke Jawa kami ambil alih hingga pengiriman ke Semarang dan akhirnya kami eksekusi," jelas dia.

Luthfi menuturkan saat dilakukan pengembangan terungkap Ganja tersebut merupakan pesanan dari kakak pelaku yang saat ini mendekam di Lapas Pontianak.

"Dalam waktu dekat kami akan lakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan bisa kami tarik untuk dilakukan penahanan di Jawa Tengah," tutur dia.

Ia menuturkan tersangka ganja dijerat pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan 20 tahun penjara. 

"Sementara tersangka sabu dijerat pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (*)

Baca juga: 7 Potret Anindita Hidayat, Selebgram Berusia 26 Tahun Hobi Olahraga Tubuh Kencang Berotot

Baca juga: Berikut Kondisi Terkini Kesehatan Dragan Djukanovic, Masih Dilarang Gabung Tim PSIS Semarang

Baca juga: Selamat, Bupati Banyumas Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenpan RB

Baca juga: Rumah Dijual di Semarang Beserta Tanah Murah Selasa 8 Maret 2022

Berita Terkini