TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal tidak perlu tes antigen maupun PCR untuk perjalanan belum bisa diterapkan.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Mereka menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku untuk saat ini.
Baca juga: Keluarga Orang Ukraina di Rusia Tak Percaya Ada Perang, Bagaimana Bisa?
Baca juga: Kisah Ritami Menangis Melihat Anaknya Sembunyi di Bunker Terjebak Perang Rusia vs Ukraina
Baca juga: Roy Keane Curiga Rangnick Berbohong Soal Absennya Ronaldo di Manchester City vs Manchester United
Setelah sebelumnya Luhut mengatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022.
Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.
"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.
Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.
"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19."
"Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," jelasnya.
Pihaknya akan terus melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.
Baca juga: Inilah Sosok Riyanto Pria Kediri Bacok 10 Orang Termasuk Ibu dan Adik, 4 Orang Tewas
Baca juga: Kunci Jawaban Halaman 21 22 25 26 27 Buku Tematik Kelas 6 SD Tema 6 Menuju Masyarakat Sejahtera
Baca juga: 5 Arti Mimpi Menikah Menurut Primbon Jawa Bisa Jadi Pertanda Akan Mengalami Masa Sulit
Diberitakan sebelumnya, Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transmisi menuju aktivitas normal.
Salah satunya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Tak Langsung Berlaku, Tunggu Aturan Baru