TRIBUNBANYUMAS. COM, BANJARNEGARA -- Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara menggelar audiensi bersama Organda dan paguyuban sopir angkutan umum di aula Dinas Perhubungan, Selasa (8/3/2022).
Audiensi itu juga menghadirkan Polres Banjarnegara dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara.
Di situ, para sopir angkutan umum mengeluhkan kendaraan Odong-odong yang beroperasi di jalan raya.
Beroperasinya Odong-odong di jalan raya ini menuai protes dari para pengusaha atau sopir angkutan umum.
Maklum, jalan umum selama ini menjadi lahan mata pencaharian sopir angkutan.
Sugeng, Sekretaris Pasupikat Banjarnegara khawatir, odong-odong yang dibiarkan beroperasi di jalan raya bakal menggeser usaha jasa angkutan umum resmi.
"Kami resah. Kadang dipakai untuk kondangan. Untuk mengangkut anak-anak. Mereka (anak-anak) tidak tahu safety nya bagaimana," katanya, Selasa (8/3/2022)
Pihaknya menuntut keadilan karena odong-odong tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut orang di jalan raya, sebagaimana angkutan umum resmi.
Odong-odong juga tidak memiliki standar keamanan karena kendaraan sudah dimodifikasi atau ubah bentuk.
Padahal, penyedia jasa angkutan umum seperti pihaknya, harus mengikuti aturan ketat pemerintah. Termasuk, peremajaan kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi di jalan raya.
"Kendaraan keluaran tahun 1994 harus peremajaan. Kalau odong-odong, malah pakai kendaraan tua yang sudah tidak layak di jalan biasanya, " katanya
Ia bersyukur dalam audiensi itu ada komitmen pemerintah untuk menertibkan odong-odong di jalan raya. Ia sepakat kendaraan rakitan itu tidak boleh beroperasi di jalan raya.
Kendaraan itu harus dikembalikan ke "habitat" nya, yakni sebagai kendaraan wisata yang hanya beroperasi di komplek wisata atau desa wisata. (*)
Baca juga: Idrissa Gueye Dikeroyok Warganet, Dapat Ancaman Hingga Rasisme, Jadi Biang Kerok Mbappe Cedera
Baca juga: Ditantang Duel Vicky Prasetyo, Deddy Corbuzier Siap dengan Syarat Tak Tanggungjawab Bila Lawan Mati
Baca juga: Doa Agar Tidak Grogi alias Gugup
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Transportasi Udara, Penerapan Prokes Dalam Negeri Disesuaikan