TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemakaman Suminem yang dirasa janggal dan tak wajar membuat warga resah.
Perasaan tak enak itu terbukti benar
Kecurigaan warga soal kematian Suminem akhirnya terungkap dan si suami SJ alias Godek (44) ditetapkan tersangka.
Bukan tanpa sebab, Suminem (54) sang istri siri itu ternyata tewas di tangan suaminya setelah kepala di tendang dan dibentur-benturkan ke tembok.
Baca juga: 30 Petugas Pingsan Massal di Hadapan Gubernur Khofifah, 5 Orang Sampai Butuh Perawatan Oksigen
Baca juga: Presiden Jokowi Tak Diizinkan Ikut Konvoi Pembalap MotoGP: Saya Lemas
Ternyata cinta tak seindah yang dibayangkan Suminem, dulu saat kenal pertama 2019 disayang-sayang, tetapi saat sakit malah dianiaya hingga tewas.
Berikut niat licik Godek akhirnya terungkap polisi.
Kasus itu mencuat setelah warga curiga kematian Suminem di sebuah rumah di Dusun Dukuh, Kelurahan Popongan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Jum'at (4/3/2022).
Tiba-tiba si suami menemui RT dan mengabarkan istri sirinya meninggal.
"Setelah salat Jumat, Sutardi datang langsung ke Pak RT, bilang jika istrinya meninggal, jenazah sudah dimandikan dan disalatkan, minta tolong untuk dicarikan orang untuk mengkafani," ungkap Koordinator lingkungan setempat, Tri Sutanto kepada TribunSolo.com, Senin (7/3/2022).
Kemudian, karena dalam kondisi duka, Ketua RT langsung berkoordinasi dengan Ketua RT lain, Ketua RW dan tokoh masyarakat untuk membantu Sutardi.
Akhirnya dicarikan Modin, yang kemudian datang ke rumah duka.
"Pak Modin juga kaget, sampai di rumah duka kok sepi, enggak sewajarnya kalau ada layatan, keadaan rumah tertutup," jelasnya.
Setelah mengkafani jenazah, Modin tersebut kembali pulang, dan belum muncul kecurigaan atas kematian Suminem.
Kecurigaan juga belum dirasakan para Ketua RT dan tokoh masyarakat, atas kondisi rumah duka yang memang sepi dari para pelayat.
Setelah itu, jenazah dibawa ke pemakaman muslim Munggur, namun sesampainya di pemakaman ternyata liang lahat belum selesai digali.
Proses pemakaman pun menunggu hingga liang lahat selesai digali, yang kemudian proses pemakaman selesai sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Tri, malamnya para Ketua RT sama-sama tidak bisa tidur karena memikirkan proses pemakaman yang tidak wajar.
Kemudian, warga setempat melaporkan ke perangkat desa yang diteruskan dengan melapor ke Polsek.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo.
Proses autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Suminem.
"(Warga curiga) adanya pemakaman yang dirasa janggal, lalu dia dikebumikan tanpa ada pemberitahuan keluarga, sehingga apabila diusut kita harus tahu, apa penyebab kematiannya," ungkap AKP Kresnawan.
Akhirnya polisi membongkar salah satu makam di Pemakaman Muslim Munggur, Kelurahan Bejen, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Senin (7/3/2022).
Pembongkaran dilakukan untuk melakukan proses autopsi, terhadap jenazah Suminem (54) yang berasal dari Kecamatan Ngargoyoso.
Polisi Menatapkan Tersangka
Dan akhirnya, polisi menetapkan SJ alias Godek yang diduga kuat melenyapkan nyawa istri sirinya Suminem (54), Senin (14/3/2022).
Adapun kematian Suminem membuat geger warga di Dusun Dukuh RT 03 RW 05, Kelurahan Popongan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengatakan SJ resmi ditetapkan tersangka.
”Ada 13 saksi yang kami lakukan pemeriksaan termasuk suami siri korban, hasilnya si SJ suami siri korban tersangka," terang dia kepada TribunSolo.com.
"Dugaan sementara Suminem meninggal dunia karena telah menjadi korban kekerasan,” ucap dia menekankan.
Hussein mengatakan kronologis proses penganiayaan yang dilakukan tersangka bermula karena kesal diminta untuk mengantar ke kamar mandi karena ingin buang air besar.
Setelah diantar, korban kembali meminta tersangka untuk mengantarkan ke kamar mandi yang kedua kalinya.
"Kemudian tersangka membiarkan korban buang air besar di kasur, kemudian mengangkat korban ke kamar mandi dan menendang kepala korban menggunakan lutut hingga membentur tembok kamar mandi," ucap Hussein.
Baca juga: Kecurigaan Warga yang Berujung Pembongkaran Makam di Bejen: Rumah Sepi Pelayat, Terkesan Tertutup
Baca juga: Polisi Bongkar Makam di Bejen Karanganyar untuk Autopsi, Warga Lapor Proses Pemakaman Tak Wajar
Dia menuturkan, saat korban diangkat dari kamar mandi ke tempat tidur, kepala korban kembali terbentur tembok dan dibiarkan oleh tersangka.
Setelah sampai di tempat tidur, tersangka sempat memberikan bubur dan air minum.
"Namun pada saat diberikan, korban kemudian batuk dan akhirnya meninggal dunia," ujar dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, mengetahui hal itu, tersangka kemudian memandikan korban tanpa bantuan orang lain.
"Selanjutnya melaporkan ke Pak RT, untuk bisa dimakamkan tanpa ada banyak orang yang mengetahui,” papar dia.
Kepada polisi tersangka menyebut tega menganiaya istri sirinya yang dikenal 2019 lalu karena frustasi merawat korban yang sedang sakit selama enam hari dan tidak kunjung sembuh.
Atas kejadian tersebut, tersangka di diganjar dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman maksimal lima belas tahun kurungan penjara,” tutur dia.
"Sementara itu, untuk hasil dari otopsi yang dilakukan, masih menunggu hasil dari Biddokes Polda Jawa Tengah," pungkasnya.
Kisah Cinta Suminem
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Biddokkes Polda Jateng.
Kendati demikian dari hasil penyelidikan dengan memeriksa sejumlah 13 saksi, Suminem diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh SJ yang notabenenya suami siri korban.
Dia menceritakan, pelaku dan korban saling kenal pada 2018 lalu.
Korban curhat kepada tersangka bahwa keluarganya tidak harmonis.
Kemudian korban dan suaminya cerai pada 2020.
Setelah cerai, korban lantas menjalin hubungan asmara dengan tersangka tanpa ikatan pernikahan dan tinggal di kontrakan yang berada di Desa Wonosari Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo.
"Minggu (27/2/2022) pukul 08.00, korban mengeluh sakit dan kondisinya lemas.
Tersangka mengantarkan korban periksa ke dokter klinik wilayah Kelurahan Jungke Kecamatan Karanganyar.
Sepulang periksa, kemudian tersangka membawa ke rumah orang tuanya yang ada di Popongan," terangnya.
AKP Kresnawan mengungkapkan, tersangka merawat korban selama berada di rumah orang tuanya.
Termasuk memberi makan dan mengantarkan ke kamar mandi.
Penganiayaan itu bermula saat korban meminta tolong kepada tersangka untuk mengantarkan ke kamar mandi karena ingin buang air besar.
Tersangka mengantarkan korban buang air besar sebanyak dua kali ke kamar mandi.
Lantaran kesal, tersangka akhirnya membiarkan korban buang air besar di tempat tidur.
Lanjutnya, tersangka yang merasa frustrasi kemudian melakukan penganiayaan kepada korban.
Mengingat saat itu jatuh tempo membayar angsuran dan tersangka tidak bisa bekerja selama merawat korban.
"Posisi korban bersandar di kaki kiri tersangka.
Tersangka menendang menggunakan lutut mengenai wajah korban.
Kepala bagian belakang dan atas korban mengenai tembok," jelasnya.
Bahkan ketika saat tersangka mengangkat korban untuk keluar kamar mandi, terang Kasatreskrim Polres Karanganyar, kepala korban sempat membentur tembok kamar mandi.
Tersangka kemudian membawa korban ke dipan.
Setelah itu korban ditawari makan bubur dan minum oleh tersangka.
Kemudian saat tersangka memberi makan bubur, korban batuk dan akhirnya meninggal dunia.
"Tersangka sempat mengecek nafas korban menggunakan tangan untuk memastikan kembali.
Tidak merasakan detak jantung dan kaki korban terasa dingin," ungkapnya.
Setelah sempat memandikan korban seorang diri, tersangka kemudian meninggalkan pergi ke masjid untuk salat jumat.
Sepulang dari masjid, tersangka memberitahu Ketua RT setempat bahwa istrinya meninggal dunia dan meminta tolong mencarikan modin untuk mengkafani korban dan mencarikan ambulance.
Kemudian korban dimakamkan di TPU Munggur Bejen pada Jumat (4/3/2022).
Saat itu tersangka tidak memberitahukan pemakaman itu kepada keluarga korban yang berada di Desa Harjosari Kecamatan Karangpandan.
Polisi kemudian mengamankan tersangka selang beberapa hari kemudian.
Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, jarik, dan selimut juga telah diamankan oleh polisi.
Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)