Rizky Billar pun akan memenuhi panggilan Bareksrim Polri terkait kasus Doni Salmanan, demikian juga dengan Lesti Kejora.
"Sebagai warga negara yang baik, kami akan kooperatif dengan memenuhi panggilan tersebut," tulis Billar.
Dia juga bersedia mengembalikan uang Rp 20 juta yang pernah diberikan Doni Salmanan.
"Serta bersedia mengembalikan uang yang telah diberikan saudara DS kepada kami ke pihak yang berwenang," tutur Billar.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal lewat Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Harta Doni Salmanan berupa uang Rp 3,3 miliar, dua rumah di Candra Asih Kota Baru Prahyangan Bandung, beberapa produk bermerek, 6 mobil, serta belasan sepeda motor telah disita polisi.
Doni Salmanan ditahan di Rutan Bareksrim Polri sejak Selasa (8/3/2022) dan akan mendekam selama 20 hari.
Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Rp 1 Miliar, Rizky Billar Akui Terima Rp 20 Juta dari Doni Salmanan"
Baca juga: Insiden Menakutkan di Sirkuit Mandalika, Motor Alex Rins Terbakar, Awal Masalah di Tikungan 10
Baca juga: Carlo Ancelotti Putar Otak Cari Ban Serep, Karim Benzema Terancam Absen, Dua Hari Jelang El Clasico
Baca juga: Rahmad Darmawan Sujud Syukur, Barito Putera Jauhi Ancaman Degradasi, Bagas Kaffa: Ini Belum Berakhir
Baca juga: Mohamed Salah Tak Ingin Lagi di Liverpool, Musim Depan Siap Hijrah, Dua Klub Calon Penampungnya