Cara Mengurus EKTP

Link dan Syarat Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Pati, Kudus, Jepara, Rembang dan Blora

Penulis: Adelia Sari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Urus KTP Online

TRIBUNJATENG.COM - Berikut link dan syarat mengurus E-KTP hilang secara online di Pati, Kudus, Jepara, Rembang dan Blora.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup membingungkan.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Pati, Rembang, Kudus, Blora dan Jepara.

Disdukcapil  kini memiliki website yang bisa digunakan untuk mengurus KTP hilang.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syarat untuk mengurus EKTP hilang juga sangat mudah.

Yaitu hanya KK dan surat kehilangan dari polisi.

Kemudian berkas tersebut bisa diunggah di website atau aplikasi milik Dukcapil setempat. 

Berikut ini link layanan penggantian KTP hilang di wilayah Kabupaten Pati, Kudus, Blora, Rembang dan Jepara.

1. Kabupaten Pati:https://tarjilu-okke.patikab.go.id/ atau bisa mengunduh aplikasi Tarjilu Okke di Google Playstore.

2. Kabupaten Kudus:https://paksemmok.kuduskab.go.id/

3. Kabupaten Jepara:https://pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id/ atau bisa menggunakan aplikasi Cek Anduk Dukcapil Kabupaten Jepara di Google Play Store.

4. Kabupaten Blora:http://dindukcapil.blorakab.go.id/

5. Kabupaten Rembang:https://dindukcapil.rembangkab.go.id/berita/40-pelayanan-online

Berikut ini langkah mengurus KTP hilang lewat website :

1. Buka website dukcapil lalu klik menu Pelayanan Online.

2. Selanjutnya lakukan pendaftaran dengan cara memasukkan NIK, password dan kode yang tertera.

3. Kemudian Anda diminta untuk memasukkan nomor telfon dan email untuk digunakan mengirim kode aktifasi.

4. Masukkan kode aktivasi yang dikirimkan untuk memverifikasi akun.

5. Jika akun sudah aktif, maka Anda bisa login kembali untuk mengajukan penggantian KTP hilang.

6. Klik Menu pengajuan KTP Elektronik, lalu pilih KTP Rusak.

7. Masukkan NIK maka akan keluar data Anda, kemudian unggah berkas KK dan juga surat kehilangan dari kantor polisi. Kemudian klik lapor atau submit.

8. Selanjutnya Anda mendapat nomor pendaftaran untuk mengambil berkas di kantor Dukcapil.

9.Jika berkas sudah disetujui maka Anda akan diberi tahu kapan waktu mengambil KTP baru dengan membawa berkas yang diunggah dan nomor pendaftaran.

Jika Anda tidak sempat mengambil ke kantor, Anda bisa memilih opsi dengan jasa pengantaran.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Berita Terkini