Keuangan

3 Syarat Simpanan yang Dijamim LPS, Perhatikan! Pemberian Cashback Masuk Instrumen Bunga

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kantor LPS

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menyimpan uang di bank perlu mengetahui beberapa hal berikut ini untuk meminimalisir beberapa risiko.

Salah satunya adalah mengetahui syarat simpanan kita di bank yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal itu penting karena dengan memastikan simpanan kita dijamin LPS maka akan terhindar dari risiko buruk yang bisa saja terjadi saat Bank tempat kita menabung dinyatakan berhenti beroperasi.

Baca juga: 3 Nominasi Pemain Muda Terbaik Liga 1, Ada yang Diorbitkan Persebaya hingga Persib Bandung

Baca juga: Video Masjid Jami Kiai Abdul Djalal Awal di Sragen Masih Simpan Tombak Pusaka Paku Buwono IV

Baca juga: Begini Cara Beli Tiket Konser Justin Bieber di Jakarta

Mengutip dari Laman LPS.go.id disebutkan simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan.

Masih mengutip dari laman yang sama, setidaknya ada 3 syarat penjaminan LPS. Syarat itu dikenal dengan sebutan 3T.

Berikut syaratnya:

1. Tercatat pada pembukuan bank.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menjelaskan ketika sebuah bank dinyatakan berhenti beroperasi pihaknya akan melihat ulang data nasabah bank tersebut.

Hal itu dilakukan untuk melihat mana nasabah yang layak dibayar klaim penjaminannya dan mana yang tidak.

Salah satu yang dilihat adalah adanya bukti transaksi perbankan mulai dari mutasi uang keluar dan masuk.

Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.

"Oleh karena itu nasabah bisa menyimpan semua bukti transaksi perbankan."

"Jika saat ini sudah mulai jarang yang menggunakan buku tabungan, maka bisa juga melakukan tangkapan layar transaksi di mobile banking dan disimpan," terang Dimas.

2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS

Nasabah juga wajib memperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS pada tautan ini.

Dikutip dari laman LPS.go.id tingkat bunga penjaminan LPS Periode 29 Januari 2022 hingga 27 Mei 2022 adalah 3,50 persen untuk bank umum dan 6,00 persen untuk BPR.

Bagi nasabah bank yang mempunyai simpanan di bank di atas angka tersebut maka harus tahu risikonya bahwa simpanan mereka tidak dijamin LPS.

"Nasabah juga harus memperhatikan adanya program cashback yang ditawarkan, karena itu juga sebenarnya dihitung sebagai bunga," terang Dimas lebih lanjut.

Oleh karena itu LPS mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.

"Jadi misalkan bunganya 3,50 tapi dapat cashback misalkan Rp 2 juta itu nantinya dimasukan ke dalam instrumen bunga sehingga jatuhnya besaran bunga ada di luar batas penjaminan LPS," terangnya.

3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Setiap nasabah akan dibayarkan klaim penjaminan simpanannya asal ia tidak merugikan bank.

Beberapa tindakan yang dianggap sebagai merugikan bank adalah memiliki kredit macet dan melunasi kewajiban pinjaman tepat waktu.

Simpanan di Bank dalam Kondisi Sangat Aman

Baca juga: Perangkat Desa Sebut Pelaku Diduga Pengoplos Elpiji Baru Sebulan Beroperasi

Baca juga: Monitoring di Dua Kecamatan, Ini Pesan Ketua PKK Kota Pekalongan Inggit Soraya

Baca juga: Porprov Jateng Ditunda Jadi 2023, Stadion Joyokusumo Pati Venue Seremoni Pembukaan dan Penutupan

Dimas menyampaikan simpanan di perbankan saat ini dalam kondisi sangat aman, sehingga masyarakat tak perlu ragu menabung di bank.

Sebagai lembaga resolusi, LPS pun menjalankan tugas pengawasan yang terintegrasi dengan BI serta OJK.

LPS pun telah memiliki mekanisme yang cukup untuk membantu bank untuk menjalani kondisi sulit di masa pandemi.

"Kondisi simpanan perbankan di Indonesia saat ini sangat baik. Kami berharap nasabah tak perlu ragu untuk terus meningkatkan tabungannya di Bank," katanya. (*)


Berita Terkini