5 Fakta Terbaru Kasus Dea Onlyfans, Bantah Open BO hingga Peran Kekasih Sebarkan Konten Vulgar
TRIBUNJATENG.COM - Berikut lima fakta terbaru kasus Dea Onlyfans, polisi luruskan rumor open BO dan peran kekasih dalam menyebarkan konten vulgar.
Nama Dea Onlyfans tengah menjadi topik hangat di media sosial terkait penangkapannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dea Onlyfans ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022).
Dea diamankan karena diduga melakukan penyebaran konten pornografi melalui media sosial.
Polisi menetapkan Dea sebagai tersangka karena dinilai berperan aktif dalam membuat dan menyebarkan konten pornografi di situs tersebut.
1. Langgar UU ITE
Polisi menyebutkan, Dea terbukti melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar soal informasi dan transaksi elekronik.
Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski statusnya sebagai tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
2. Raup Hingga Rp 20 Juta Per Bulan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, mahasiswi 24 tahun itu mendapat keuntungan
dari setiap kali membuat konten asusila yang diunggahnya di situs OnlyFans.
Dea disebut mendapat uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan dari memperjualbelikan foto vulgar dan video syur itu.