TRIBUNJATENG.COM - Pemilik toko sembako berinisial F dilaporkan oleh karyawannya berinsial GF (18) ke Mapolres Malang.
GF mengaku disekap selama 10 hari di toko di Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Namun, F membantah tudingan telah menyekap karyawannya tersebut.
Baca juga: Panggul 2 Karung Koin, 2 Pemuda Gandeng Ibunya ke Dealer: Itu Impian Sejak Lama
Baca juga: Detik-detik Ibu Melahirkan di Mobil Ambulans yang Terjebak Lumpur Karena Jalanan Rusak Parah
Temukan selisih Rp 1 miliar
Kuasa Hukum F, Hatarto Pakpahan menjelaskan, pemilik toko mulanya menemukan selisih perhitungan laporan keuangan sebesar Rp 1 miliar.
F menduga uang tersebut digelapkan oleh GF, karyawannya.
GF juga disebut kerap melakukan proses penyimpangan penjualan sembako ketika bekerja.
"Misalnya jika gula 5 ton, 3 tonnya dijual sesuai mekanisme penjualan. Sedangkan 2 ton lainnya dijual dan hasilnya dipakai pribadi oleh GF," kata dia, Jumat (1/4/2022).
Tak hanya itu, pemilik toko juga didatangi sejumlah penagih yang diduga buntut ulah GF.
Sehingga untuk menemui beberapa penagih, GF diminta tinggal di rumah F selama 10 hari.
Ditempatkan di kamar dengan sejumlah fasilitas
Melalui Hartarto, F membantah tudingan telah melakukan penyekapan.
"Kalau dalam laporan itu dikatakan disekap, kami tidak setuju. Sebab, di dalam perundang-undangan kalau penyekapan itu merampas kemerdekaan seseorang," ujarnya.
Padahal F hanya menempatkan karyawannya itu di dalam sebuah kamar bersama sang suami untuk menyelesaikan persoalan keuangan tersebut.
Karena GF dan sang suami sering bercanda, dianggap mengganggu rumah tangga F, pintu kamar pun dikunci ketika malam.