“Jadi, hati-hati kalau ada uang yang tiba-tiba masuk di rekening kita dengan jumlah yang banyak. Sebaiknya kita lapor ke pihak yang berwajib, karena kita takutkan uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.
Sementara itu, Arif Sharon Simanjuntak menyamapaikan terkait apa itu definisi korban, pelaku, dan terkait benda sitaan pada kasus pidana tersebut.
Menurut Arif, kewenangan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik wajib dilengkapi dengan surat dari pengadilan negeri.
Dia menuturkan, berkaca pada kasus dana umroh bodong yang diselenggarakan agen first travel, aset dari para korban yang disita sepenuhnya menjadi aset milik negara yang disita. (*)