"Saya bilang saya mau tunggu pendamping hukum saya.
Intinya polisi minta harus sekarang karena (penjemputan paksa) perintah dari komandan, dia bilang polisi punya hak katanya seperti itu," urai Christine.
"Saya juga enggak tahu kok tiba-tiba sudah ada surat penahanan, memang saya narkoba atau apa yang bisa langsung diciduk?
Saya aja belum klarifikasi kok mau langsung ditahan, tapi polisi bilang ini hak polisi," sambung dia.
Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cipondoh, Ipda Zainal Arifin membantah pihaknya menjemput paksa Christine.
Menurut Zainal, ketika mendatangi kediaman Christine pada 31 Maret 2022, polisi hendak mengklarifikasi peristiwa yang terjadi.
"Jemput paksa bagaimana?
Orangnya saja (sekarang) masih di rumah.
Itu kan kami datang sama korbannya, sama pak RT, sama Pak Satpam," kata Zainal, dikutip dari rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (4/4/2022).
"Itu mau diklarifikasi.
Namanya yang punya anjing kan diminta lagi, begitu," tutur dia.
Duduk perkara
Ipda Zainal Arifin menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Awalnya, kata Zainal, ada pemilik toko aki di Cipondoh yang mengaku kehilangan tiga ekor anjing.
"Kemudian kita layani, kita lakukan penyelidikan.