Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul untuk mengetahui apakah masih memiiki hasrat seksual.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Guru Ngaji di Ngawi Cabuli 7 Siswa sejak 2019"
Baca juga: Kecelakaan Maut di Madiun: Pengendara Motor Tewas Terjepit Bus dan Pohon