Berita Regional

Guru Ngaji Cabuli 7 Murid di Ngawi, Mengaku untuk Mengetahui Apakah Masih Punya Hasrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan

Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul untuk mengetahui apakah masih memiiki hasrat seksual. 

Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Guru Ngaji di Ngawi Cabuli 7 Siswa sejak 2019"

Baca juga: Kecelakaan Maut di Madiun: Pengendara Motor Tewas Terjepit Bus dan Pohon

Berita Terkini