TRIBUNJATENG.COM, TAPANULI UTARA - Seorang polisi di Kepolisian Resor (Polres) Kota Sibolga menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas dengan menggunakan mobil dinas di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Brigadir Kepala (Bripka) I kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam enam tahun penjara.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Tapanuli Utara Aiptu W Baringbing mengatakan, Bripka I sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kantor Unit Lakalantas Polres Tapanuli Utara.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Madiun: Pengendara Motor Tewas Terjepit Bus dan Pohon
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan (Bripka I) juga sudah dilakukan penahanan di Mapolres Taput," ungkap W Baringbing, lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Baringbing menjelaskan, Bripka I akan dikenakan Pasal 310 ayat 2 dan 4, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ungkap Baringbing.
Diberitakan sebelumnya, Bripka I dengan mengendarai mobil dinas, menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas bernama M Hutagalung (60) pada Sabtu (2/4/2022).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tarutung-Sibolga, Dusun Parsingkaman Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.
Saat kecelakaan terjadi, Bripka I sedang perjalanan pulang dari Medan bertugas membawa vaksin.
Diduga, Bripka I saat itu kelelahan dan mengantuk di tengah perjalanan.
Baringbing juga mengatakan, selain menabrak warga hingga tewas, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga.
Pasca-kejadian Kepala Polisi Resor Kota Sibolga dan personel langsung mendatangi keluarga korban dan menyampaikan belasungkawa.
"Pihak Polres Sibolga juga membantu dan akan menanggung beban biaya korban," ucap Baringbing. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan Tersangka, Oknum Polisi di Sibolga yang Tabrak Warga hingga Tewas Terancam 6 Tahun Penjara"
Baca juga: Kapten Agus dan Istri Meninggal Dunia, Kecelakaan Truk Vs Sepeda Motor di Colomadu Karanganyar