TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan sosialisasi kepada para pengusaha/pemberi kerja dari berbagai sektor terkait program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan aplikasi JMO, Rabu (6/4/2022).
Sosialisasi tersebut dikemas dalam bentuk Webinar dengan mengusung tema "Pahami Manfaat JKK dan Nikmati Kemudahan Aplikasi JMO", dibuka oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari.
Naning, sapaan akrab Cahyaning tersebut mengatakan, dengan kegiatan tersebut diharapkan para pemberi kerja/pengusaha/peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memahami manfaat program JKK serta kemudahan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Menurut Cahyaning, banyak dari mereka yang belum mengetahui bahwa manfaat program JKK ini telah ditingkatkan sehingga perlu untuk disosialisasikan secara luas.
"Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memang ada lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dari lima itu, mungkin JKK dan JK ini termasuk progam yang awal ada.
Namun, ada beberapa perubahan yaitu terkait dengan Permenaker nomor 5 tahun 2021. Ada peningkatan manfaat program JKK, yaitu beasiswa untuk dua anak peserta," kata Naning saat webinar.
Terkait program JKK dan JMO ini dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Budi Hananto, Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kacab Kudus Ameria Rohati, dan IT Officer BPJS Ketenagakerjaan Wahyu Dwi Atmoko.
Budi Hananto menjelaskan, ruang lingkup yang masuk dalam program kecelakaan kerja yakni para tenaga kerja yang melakukan aktivitas pekerjaannya mulai mulai dari berangkat kerja, perjalanan menuju tempat kerja, kemudian selama dia berada di tempat kerja melalukan aktivitas kerjanya hingga kembali ke rumah.
Perjalanan ini juga termasuk perjalanan dinas ke luar kota atau di dalam kota.
Disebutkan, apabila terjadi kecelakaan kerja pada peserta kemudian dibawa ke rumah sakit, ada biaya pengangkutan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan baik itu melalui darat, laut, ataupun udara.
Kemudian apabila masuk rumah sakit, yang bersangkutan juga akan dirawat sesuai dengan kebutuhan medis sampai sembuh.
"Kemudian ada juga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan atas kehilangan potensi penghasilannya.
Untuk 12 bulan pertama, kami ganti 100 persen dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk bulan ke-13 dan selanjutnya 50 persen," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan kematian 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
"Kemudian mohon maaf, kalau terjadi cacat di situ kami menyiapkan santunan sampai 56 kali upah plus alat bantu pengganti.
Selain itu kecelakaan kerja, dengan perubahan yang baru ini agak jauh lebih besar sekarang. Ada beasiswa untuk dua orang anak," terangnya.
Pada kesempatan sama, Ameria Rohati, menambahkan, beasiswa untuk dua orang anak ini diberikan mulai taman kanak-kanak hingga masuk perguruan tinggi.
Saat TK sampai SD, per anak akan mendapat beasiswa Rp 1,5 juta per tahun dengan masa tempuh pendidikan maksimal 8 tahun.
Kemudian saat SMP mendapat beasiswa sebesar Rp 2 juta dan SMA Rp 3 juta dengan maksimal masa tempuh pendidikan masing-masing 3 tahun.
Sementara untuk pendidikan S1 mendapat pelatihan Rp 12 juta per tahun dengan masa tempuh maksimal 5 tahun.
"Supaya tetap terlindungi dengan jaminan kecelakaan kerja yaitu tertib administrasi. HRD perlu perhatikan pelaporan dan perubahan datanya. Upahnya juga, karena ini akan dijadikan dasar perhitungan," paparnya.
Adapun dalam kesempatan itu Wahyu menjelaskan terkait kemudahan menggunakan aplikasi JMO.
Menurutnya, ada banyak fitur yang memudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJAMSOSTEK antara lain untuk memperbaharui data, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat mempermudah peserta BPJAMSOSTEK.
"Diharapkan JMO dapat meningkatkan pengalaman dan kepuasan pengguna. Aplikasi ini juga diharapkan menjadi one stop solution layanan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya. (idy)
Baca juga: Dongeng Tikus Desa dan Tikus Kota, Cerita Pengantar Tidur Anak
Baca juga: Hasil 3 Game: Timnas U-19 Indonesia Taklukkan Pohang Steelers FC
Baca juga: Diprediksi Ramai Saat Libur Lebaran, Objek Wisata Di Semarang Mulai Bersiap Sambut Wisatawan
Baca juga: PGPAUD UMP Luncurkan Program RPL, Kuliah Cukup Dua Tahun