Berita Kriminal

Abdul Nyari THR Sambil Tenteng Celurit, Kamar Kos yang Dituju

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Abdul Karim Almuhasiby (24)  nekat menyatroni kamar kos cewek dengan membawa celurit demi mendapatkan uang modal lebaran.

Warga  Plamongansari RT  1 RW  3 Plamongansari Pedurungan itu mendatangi kos Mak Jah tak jauh dari rumahnya, Rabu (6/4/2022) sekira pukul 08.30 WIB.

Hasil menyatroni kos tersebut, ia berhasil membawa dua handphone Redmi 9A dan Samsung A11 milik dua korban.

Wajah pelaku, Abdul Karim Almuhasiby, warga Plamongansari RT 01 RW 03 Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. (POLSEK PEDURUNGAN)

"Iya saya datang ke kos itu bareng pacar, saat itu saya memang mabuk," ucap tersangka Abdul Karim Almuhasiby (24) di Kantor Polsek Pedurungan, Jumat (8/4/2022).

Abdul datang ke kos dalam kondisi mabuk bersama pacarnya bernama May Dila Kiki Saputri.

Ia mengaku, nekat mendatangi kamar kos tersebut lantaran terdesak kebutuhan menjelang idul fitri.

Baca juga: Dugaan Pungli Oknum DPRD di Pasar Mranggen Demak, Pengelola Heran: Justru Jukirnya yang Belum Bayar

Baca juga: Polah Supriadi Sebelum Membunuh Istri dan Anaknya, Datangi Tetangga Untuk Minta Maaf, Ini Katanya

Mula-mula,ia datang ke kos hendak menemui seorang temannya untuk meminjam uang.

Akan tetapi temannya tak ada di kos.

Kalut karena ingin memiliki uang, ia pun nekat menggedor kamar per kamar di kos tersebut.

"Selain uang untuk lebaran, saya juga mau menebus motor Ninja yang digadaikan di teman," ucapnya.

Sementara itu, kanit Reskrim Polsek Pedurungan AKP Jumani mengatakan, modus tersangka meminta uang ke penghuni kos  dengan mengancam menggunakan celurit lalu mengambil Handphone milik para korban.

Tersangka membawa satu bilah celurit dengan gagang kayu panjang sekira 45  sentimeter warna cokelat.

"Celurit itu disembunyikan tersangka di dalam kaos," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (8/4/2022).

Setiba di Kosan tersebut tersangka langsung menuju kamar kos korban bernama Sukma Hidayah.

Pelaku langsung mengedor-gedor pintu kamar korban namun korban pertama tak merespon.

Kemudian tersangka pindah ke kamar sebelah bernama Rinasti.

Untuk korban kedua, korban berhasil masuk karena korban membukakan pintu.

Ketika itu pelaku bermodus mencari Bowo namun korban tak kenal dengan Bowo.

Dengan modus itu, pelaku berhasil memancing korban sehingga pelaku berhasil masuk ke kamar korban.

"Handphone korban langsung disita pelaku, korban sempat mempertahankan handphonenya tapi pelaku langsung mengeluarkan celurit dari dalam bajunya sehingga korban terpaksa menyerahkan handphonenya," bebernya.

Selanjutnya, tersangka kembali ke kamar korban  pertama Sukma Hidayah.

Untuk kedua kalinya pelaku memanggil korban, tak  berselang lama akhirnya korban membukakan pintu.

Pelaku meminta uang sebesar Rp300 ribu ke korban tapi korban tetap menolak.

Tiba-tiba saja pelaku merampas handphone di tangan korban.

Selepas itu, dari kamar korban pertama keluar seorang pria bernama M Haris.

Haris hendak melawan namun tersangka melayangkan celuritnya ke arah kepala korban.

Korban Haris berusaha menghindar lalu tersangka membacok sekali lagi ke arah kepala namun ditangkis oleh korban dengan tangan kirinya.

Akibatnya, korban terpaksa mendapatkan perawatan dengan 18 jahitan. 

"Korban Haris saat itu tetap berusaha melawan, namun tersangka memilih kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya bersama sang pacar," tutur Juwani.

Para korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pedurungan.

Juwani mengatakan, selepas adanya laporan tersebut, anggotanya mengumpulkan sejumlah keterangan para saksi.

Pada sore harinya tersangka berhasil ditangkap  dan dibawa ke Polsek Pedurungan.

"Tersangka ditangkap di tempat kosnya di Jalan Gasemsari, Pedurungan Lor," bebernya.

Dari tangan tersangka diamankan pula beberapa barang bukti berupa satu bilah clurit ukuran sekitar 45 sentimeter.

Satu motor Scoopy warna biru krem sebagai sarana kejahatan.

Kemudian  dua handphone Redmi 9A dan Samsung A11.

"Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun," tandasnya. (Iwn)

Berita Terkini