Berita Viral

Ngakunya Pengusaha, Pria Ini Kuras Harta Wanita Korbannya, yang Terakhir Ditendang di Tengah Jalan

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AS (35) di Mapolsek Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi. Pria berinisial AS (35) merupakan penipu ulung sekalian lelaki bejat, dia melakukan tipu daya untuk memikat wanita melalui aplikasi MiChat.

Korban dengan pelaku saling kenal melalui aplikasi pesan MiChat, keduanya kemudian makin dekat hingga memutuskan ketemuan pada Kamis (17/3/2022). 

"Korban berangkat dari Depok, lalu bertemu dengan pelaku di suatu tempat di Jatinegara, di sana mereka makan," kata Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin, Jumat (8/4/2022). 

Saat makan, pelaku mencampurk obat bius ke minunan korban hingga mengalami pusing dan lemas.

Ketika kondisi kesadaran korban mulai menurun, pelaku menbawanya ke sebuah hotel di daerah Jatinegara, Jakarta Timur. 

"Mampir disuatu tempat, makan malam, namun di minuman teh itu dimasukin semacam obat yang mengandung obat bius sehingga korban ini pusing dan dibawa kesuatu tempat yang namanya hotel," jelasnya. 

Saat berada di hotel, korban digauli dan diiming-imingi akan dinikahi. Mereka berdua selanjutnya keluar dari hotel pada Jumat (18/3/2022) sekira pukul 04.00 WIB. 

Di tengah perjalan, tepatnya di Jalan I Gusti Ngurah Rai, depan Gang Bintara 8, niat jahat pelaku muncul dengan cara membuang korban di pinggir jalan 

Kondisi korban saat itu masih terpengaruh obat bius, dia diturunkan di tengah jalan dengan posisi tidak sadarkan diri. 

"Korban di tendang, jatuh dari motor dan barang-barang berupa HP (Ponsel), uang tunai dan pasport dibawa lari oleh pelaku," paparnya. 

Korban ditemukan oleh warga setempat masih dalam keadaan lemas, ia selanjutnya dibawa ke Polsek Bekasi Kota.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, empat hari kemudian keberadaan pelaku dapat diidentifikasi dan berhasil ditangkap. 

"Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku, dia sempat lari ke rumahnya daerah Subang, Jawa Barat, lalu kembali ke Jakarta dan berhasil kami tangkap," tegasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan mapolsek, dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 12 tahu penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tiap Kenalan Ngaku Pengusaha, Pria Ini Berulang Kali Menipu Wanita: Harta Korban Dikuras Habis

Berita Terkini