TRIBUNjATENG.COM- Apakah merokok membatalkan puasa?
Pada bulan ramadhan, umat islam diwajibkan berpuasa.
Sebagaimana rukun islam yang ketiga.
Puasa dalam Islam disebut shaum yang berarti menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang membatalkannya.
Selama Ramadhan tersebut pula, umat Islam menjalankan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Hal utama dari puasa adalah menahan makan dan minum.
Selain makan dan minum melalui mulut, masuknya benda di lubang bagian tubuh yang terbuka dihukumi membatalkan puasa.
Syekh Zakariya Al Anshari dalam Kitab Fathul Wahhab menyebutkan, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain.
'Ain bisa berupa benda apa pun, baik makanan, minuman maupun obat.
Tentu hal-hal yang membatalkan puasa perlu kita ketahui.
Lalu bagaimana dengan merokok?
Melansir dari Tribunnews.com, Wahid Ahmadi Selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia mengatakan sebetulnya kalau dilihat dari materinya memang tidak seperti materi pada makanan atau minuman.
Tetapi fungsinya merokok adalah untuk dinikmati, sehingga meskipun secara materi tidak bisa dianggap seperti ketika makan dan minum, tetapi karena dinikmati maka menjadi haram.
Begitu pula para ulama yang menyebut kalau merokok itu haram.
merokok itu bukan dari materinya tetapi fungsinya.
Orang menjadi merasakan nikmat.