TRIBUNJATENG.COM, PASURUAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Bripda Randy Bagus Hari Sasongko atas kasus aborsi kehamilan mantan kekasihnya, NW, Selasa (12/4/2022), di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Polisi non aktif itu dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Randy dianggap kuat melanggar dan memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan fakta-fakta persidangan selama ini.
Baca juga: Aksi Cabul Guru Ngaji terhadap Muridnya di Serang Terekam CCTV, Orangtua Korban Lapor Polisi
Kendati demikian, tuntutan yang dibacakan JPU ini lebih rendah daripada dakwaan.
Dalam perkara ini, Randy didakwa melanggar Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
JPU menyampaikan, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terdakwa.
Pertama, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Kedua yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Di sisi lain, yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, perbuatannya meresahkan masyarakat, tidak mengakui kesalahannya, serta tidak menyesali perbuatannya.
Terpisah, Wiwik, seoraang tim kuasa hukum menyebut jaksa terlalu memaksakan tuntutannya, karena tidak sesuai dengan fakta persidangan selama ini.
"Nanti materi pembelaan akan kami sampaikan saat pledoi," katanya.
Menangis dipecat dari polisi
Bripda Randy Bagus (21) menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).