Sebagai informasi, proses perceraian Olla dan Aufar baru melalui tahap pembacaan hasil mediasi dan isi gugatan. Mediasi yang dilaksanakan pada 4 April lalu gagal menemui titik temu. (Rintan PS/kps)
Baca juga: Jokowi Lantik Komisioner KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027, Ini Daftar Namanya
Baca juga: Bupati Haryanto Akomodasi Penyandang Disabilitas Jadi THL di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pati
Baca juga: TADARUS Rektor UNIMUS Prof Masrukhi : Hanya Iman yang Ditempatkan Dalam Hati
Baca juga: Terminal Bukateja Purbalingga Siap Melayani Pemudik 2022, Sediakan Rest Area Berpendingin