Kemenkumham Jateng

Kakanwil Kemenkumham Jateng: Perseroan Perorangan Terobosan untuk Memajukan UMK

Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin memberikan sambutan pada Sosialisasi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku UMK se-Kota Pekalongan di Hotel Dafam Pekalongan.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Konsep badan hukum Perseroan Perseorangan disebut masih satu-satunya di dunia hingga saat ini.

Berbeda dengan pendirian perseroan pada umumnya, peseroan perorangan dapat didirikan oleh 1 orang.

Kanwil Kemenkumham Jateng (IST)

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMK kepada para pelaku UMK se-Kota Pekalongan di Function Room Hotel Dafam Pekalongan.

"Perseroan perorangan adalah terobosan untuk memajukan UMK di seluruh tanah air, " ujar Yuspahruddin.

Kanwil Kemenkumham Jateng (IST)

Kakanwil mengajak seluruh pelaku UMK yang hadir dalam kegiatan sosialisasi untuk memanfaatkan aplikasi pendaftaran perseroan perorangan http://ptp.ahu.go.id

Yuspahruddin juga mengingatkan para pelaku UMK untuk membuat laporan keuangan teratur dan mendaftatkan merek dagang/jasanya.

Kanwil Kemenkumham Jateng (IST)

"Selain mendaftarkan perseroan perorangan, mari daftarkan merek Bapak/Ibu agar terlindungi , " terangnya.

Sebagaimana diketahui, pendirian perseroan perorangan sangat mudah.

Dapat didirikan oleh 1 orang dengan mendaftarkan surat pernyataan pendirian, tanpa akta notaris dan tanpa batas minimal modal dasar serta cukup membayar biaya pendaftaran pendirian sebesar Rp 50.000.

Kanwil Kemenkumham Jateng (IST)

Selanjutnya pemilik UMK akan memperoleh sertifikat pendaftaran pendirian perseroan perorangan secara elektronik yang dapat diunduh secara mandiri dimana saja dan kapan saja.

Sertifikat tersebut merupakan bukti bahwa UMK telah menjadi perseroan perorangan.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi para pelaku UMK, Notaris, dan Bankir.

Narasumber antara lain Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Hartono,Penyuluh Hukum Ahli Muda, Lily Mufidah Asisten PH Mahir KPP Pekalongan, Farid Azi dan Direktorat TI Ditjen AHU, Sub Koordinator Pengembangan Aplikasi, Nanda Zannibua memberi materi secara daring. (*)

Berita Terkini