TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Momentum mudik lebaran 2022 ini akan terasa beda dari tahun sebelumnya. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi warga perantauan yang ingin mudik ke kampung halaman.
Hanya ada aturan yang tetap harus ditaati pemudik agar kasus Covid 19 tetap terkendali. Pemudik diwajibkan menjalani tes swab. Kecuali pemudik yang sudah pernah disuntik vaksin ke tiga (booster).
Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengizinkan warganya di perantauan untuk mudik ke kampung halaman di Kabupaten Sragen.
Ia memahami lebaran adalah momentum yang ditunggu untuk berkumpul dengan keluarga dan melepas kerinduan.
"Biarkan mereka pulang, bergembira bertemu dengan sanak keluarga, " katanya, Sabtu (15/4/2022)
Tetapi bukan berarti pemudik dibebaskan begitu saja. Mereka harus tetap mematuhi peraturan pemerintah, yakni harus vaksin booster atau membawa hasil tes swab negatif Covid 19.
Selama masa arus mudik, pihaknya juga akan mendirikan posko di sejumlah titik. Ini agar kasus Covid 19 tetap terkendali di tengah meningkatnya mobilitas warga. Petugas Posko akan memeriksa pemudik secara random atau acak.
Mereka akan dicek terkait persyaratan mudik, yakni sudah divaksin atau tes PCR. Jika belum, petugas tidak akan menghalau balik pemudik ke kota asal. Mereka akan langsung diarahkan untuk menjalani vaksin di tempat yang telah disiapkan.
Sehingga mereka yang sudah divaksin bisa melanjutkan perjalanan pulang untuk bertemu keluarga.
"Kalau belum nanti divaksin di sini, " katanya.