TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - KDA (21), warga Desa Dawungan, Masaran terancam berlebaran di bui karena diduga mencuri handphone tetangganya.
Korban, FUP warga Desa Dawungan Kecamatan Masaran bersama AMP dan ADM sempat nongkrong di depan rumah korban, (2/4/2022) lalu.
Sekitar Pukul 02.00 Wib, AMP dan ADM pulang ke rumah untuk persiapan sahur.
FUP pun masuk ke rumah untuk melaksanakan sahur.
Setelah salat subuh, ia masuk kamar.
Ia mengisi baterai HP dan meninggalkannya tidur.
Saat terbangun pukul 09.00 Wib, alangkah kagetnya korban melihat HP nya sudah raib.
Ia bertanya ke AMP dan ADM yang sempat ke rumahnya semalam, namun mereka tidak mengetahui kejadian itu.
"Atas kejadian tersebut Korban melapor Ke Polsek Masaran, "kata Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso, Senin (18/4/2022)
Unit Reskrim Polsek Masaran lantas melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, KDA (21), yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.600.000.
Modus kejahatan pelaku, ia masuk ke dalam rumah lewat pintu depan yang tidak terkunci.
Lalu ia masuk ke dalam kamar mengambil HP yang sedang dices. Setelah itu, pelaku keluar lewat pintu semula.
Polisi menyita sebuah HP Realme 7i beserta HP Redmi 5A sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (*)