Berita Blora

Pemkab Gelontorkan Rp 61 Miliar untuk Gaji PPPK di Blora

Penulis: ahmad mustakim
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Slamet Pamuji.

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menggelontorkan Rp 61 miliar untuk alokasi gaji ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah dilantik di Kabupaten Blora. 

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora, Slamet Pamuji, mengatakan, anggaran tersebut sebagai salah satu konsekuensi dari rekrutmen di Kabupaten Blora.

"Baik PPPK guru maupun non guru, kami sudah siapkan anggaran gaji bagi yang sudah menerima surat keputusan (SK) sebagai PPPK," ucap Slamet Pamuji kepada tribunmuria.com, Jum'at (22/4/2022).

Dikatakannya, dengan total 804 formasi yang terdiri dari 753 tenaga guru dan 51 pegawai non guru formasi tahun 2021, maka anggaran disesuaikan dengan jumlah PPPK yang dilantik dan memiliki SK. 

"Setelah menerima SK, gaji PPPK akan diterimakan per Mei 2022," terangnya. 

Namun, Slamet Pamuji menegaskan, harus segera melengkapi persyaratan agar dapat menerima haknya.

"Sekali lagi saya tekankan anggaran untuk PPPK aman. Tidak ada masalah," tegasnya. 

Diungkapkannya, untuk membayar gaji ratusan PPPK di Kabupaten Blora, masuk dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).

"Sesuai perjanjian kontrak kerja, PPPK akan mendapatkan gaji pokok dan berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya," pungkasnya. (*)

Berita Terkini