TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) belum lama ini melakukan audit terhadap 6 notaris di Kabupaten Karanganyar yang mempunyai resiko tinggi terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Tim audit yang terdiri dari unsur Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Karanganyar melaksanakan audit selama 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal 20-23 April 2022.
"Notaris harus berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta harus bertindak jujur dalam melakukan laporan apapun terutama laporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris," ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yosi Setyawan menyampaikan pesan Kakanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahrudin.
Didampingi Kepala Subbagian Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara, menyampaikan terima kasih atas kerjasama para notaris dalam kegiatan audit terkait PMPJ Notaris.
Kegiatan join audit Notaris ini dilakukan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap notaris yang beresiko tinggi dan sangat tinggi berdasarkan analisa PPATK sesuai dengan data yang sudah diinput oleh para notaris ini terkait dengan PMPJ Notaris.
Di exit meeting atau hari terakhir pemeriksaan, nantinya Tim akan memberikan rekomendasi pada para notaris terkait hasil pemeriksaan.
Para notaris menyampaikan bahwa mereka siap untuk menyampaikan dan melaporkan dokumen dan data yang diperlukan serta melengkapi apabila ada kekurangan dokumen dalam audit ini. (*)