Berita Regional

Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum Guru Ngaji yang Cabuli 10 Murid di Depok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barbie Kumalasari menjadi satu di antara anggota tim kuasa hukum terdakwa MMS.

"Perkara ini menjadi atensi serius dari ibu Kepala Kejaksaan Negeri Depok sehingga ibu Kajari turun langsung bersama dengan tiga Jaksa berpengalaman yang terbaiknya yakni dari seksi intelijen kemudian dua orang dari seksi tindak pidana umum," kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).

Lebih lanjut, Andi menuturkan bahwa pihaknya juga berfokus pada pemulihan psikis para korban yang jumlahnya tak sedikit.

"Sama-sama kita ketahui korbannya bukan cuma satu tapi sampai dengan 10 ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana terkait dengan pemulihan korban," tegasnya.

Kajari: Secara Pribadi Terpanggil

Sidang perdana kasus oknum guru ngaji yang nekat mencabuli 10 muridnya telah rampung digelar siang ini di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tiga jaksa lainnya dalam kasus ini.

"Tadi kami sudah melaksanakan sidang dakwaan dan Minggu berikutnya kami akan melakukan pemeriksaan saksi korban," kata Mia pada wartawan usai persidangan, Selasa (26/4/2022).

Menyoal dakwaan, Mia menjelaskan bahwa pihaknya mendakwa MMS dengan Pasal 82 Ayat 1,2,4, dan Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP," jelasnya.


Dalam sidang kali ini, Mia mengatakan terdakwa MMS dihadirkan secara daring alias online.

Namun rencananya, terdakwa akan dihadirkan pada sidang pekan depan yang beragendakan pemeriksaan saksi.

"Rencananya sih Minggu depan kami ingin menghadirkan terdakwa secara offline, karena kan pemeriksaan saksi ya, sehingga kita harapkan tidak ada hambatan terkait dengan jaringan komunikasi, tapi kami koordinasi dulu ke Lapas," ucapnya.

Terkait dirinya yang turun langsung menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus ini, Mia mengatakan bahwa secara pribadi dirinya merasa terpanggil.

"Iya ini perkara yang menarik perhatian publik, dan saya secara pribadi juga terpanggil," ujar Mia.

"Apalagi ini korbannya anak 10 orang yang pasti menimbulkan trauma yang berat terhadap anak, sehingga saya bersama tim akan sangat serius menangani perkara ini," pungkasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini