Berita Pati

Ogoh-ogoh Buat Takbir Keliling Disita Polisi, Buatan Warga Sukolilo, Berikut Alasan Polres Pati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polsek Sukolilo menyita ogoh-ogoh yang sudah dibuat masyarakat untuk takbir keliling, Jumat (29/4/2022).

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Pati secara serius menegakkan aturan larangan takbir keliling tahun ini.

Sebagaimana diketahui, tahun ini Bupati Pati Haryanto memang belum mengizinkan takbir keliling.

Sebab pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya berakhir.

Baca juga: Cari Merchandise Resmi Persipa Pati? Dapatkan di Persipa Office & Store yang Baru Diresmikan Ini

Baca juga: Yang Mudik Lewat Pati,  Ini Lokasi Empat Posko Mudik yang Bisa Dimanfaatkan Untuk Melepas Lelah

Baca juga: Dua Pria Pura-Pura Jadi Petugas Bansos Covid-19 untuk Curi Perhiasan Warga Pati

Baca juga: Joni Minta Pemkab Pati Datangkan Labosport untuk Buktikan Stadion Joyokusumo Berstandar FIFA

Hal ini menurutnya sesuai Surat Edaran Kementerian Agama.

Penegakan aturan ini dilakukan secara preventif oleh Polsek Sukolilo.

Seperti halnya yang mereka lakukan pada Jumat (29/4/2022).

Polsek Sukolilo merazia dan menyita ogoh-ogoh yang akan digunakan oleh masyarakat untuk takbir keliling. 

Kasi Humas Polres Pati, Iptu Sukarno menjelaskan, penertiban tersebut dilaksanakan sesuai imbauan Bupati Pati Haryanto bahwa takbir keliling belum diperbolehkan. 

Mengingat, pandemi Covid-19 belum usai.

Untuk itu, polisi menyita ogoh-ogoh yang telah dibuat oleh masyarakat.

"Yang kami sita satu ogoh-ogoh patung manusia setinggi 2,5 meter."

"Lalu satu ogoh-ogoh kerangka patung terbuat terbuat dari bambu, dan empat ulan-ulan naga."

"Ogoh-ogoh yang diamankan di Polsek Sukolilo berasal dari Dukuh Gemblong dan Dukuh Tengahan, Desa Sukolilo," jelas dia kepada Tribunjateng.com, Sabtu (30/4/2022).

Adapun ulan-ulan naga yang disita berasal dari Dukuh Bacem, Desa Baturejo dan Dukuh Bak Kulon, Desa Sukolilo. 

Selain mengamankan ogoh-ogoh dan ulan-ulan naga, Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan juga memberikan imbauan terkait larangan takbir keliling Hari Raya Idulfitri 1443 H kepada Ketua RT dan Ketua Takmir Masjid.

"Pesan kami sesuai instruksi Bupati Pati bahwa kegiatan takbir diperbolehkan, namun dilakukan di masjid maupun musala."

"Tidak dilaksanakan di jalan raya sehingga menganggu ketertiban umum."

"Bagi warga yang sudah terlanjur membuat ogoh-ogoh, ditempatkan di lingkungan masjid atau musala," ujar AKP Sahlan kepada Tribunjateng.com, Sabtu (30/4/2022).

Petugas Polsek Sukolilo menyita ogoh-ogoh yang sudah dibuat masyarakat untuk takbir keliling, Jumat (29/4/2022). (POLRES PATI)

Bagi para pemuda yang merasa keberatan ogoh-ogohnya disita, diminta membuat surat yang ditandatangani Ketua RT dan Ketua Takmir Masjid.

Surat tersebut harus menyatakan bahwa ogoh-ogoh hanya akan diletakkan di masjid atau musala dan tidak digunakan untuk takbir Keliling.

Polisi akan menindak tegas masyarakat yang nekat melaksanakan takbir keliling. 

Para orangtua dan tokoh masyarakat diminta turut mengawasi para remaja agar tidak terjerumus minum minuman beralkohol sehingga dapat memicu keributan. (*)

Baca juga: Polres Jepara Salurkan 2,09 Ton Beras Zakat Fitrah, Ini Kata Kapolres AKBP Warsono

Baca juga: Enam Gardu Tol Colomadu Karanganyar Difungsikan, Arus Meningkat Dua Kali Lipat

Baca juga: Cegah Pikun, Lansia Panti Wreda Mandiri Salib Putih Salatiga Diajak Menggambar, Begini Keseruannya

Baca juga: Cara PSG Merayu Ousmane Dembele, Dikasih Kontrak Tinggi Biar Tinggalkan Barcelona, Diyakini Ampuh

Berita Terkini