Berita Semarang

Kapolres Semarang Jelaskan Alasan Diberlakukannya One Way Lokal Tol Bawen-Banyumanik

Penulis: Reza Gustav Pradana
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika, memberikan keterangannya terkait pemberlakuan one way lokal di Tol wilayah Kabupaten Semarang, Jumat (6/5/2022) tengah malam.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika, mengatakan bahwa pihaknya telah mulai memberlakukan sistem one way lokal atau satu arah bagi pemudik dalam arus balik lebaran 2022 di ruas Tol mulai Bawen hingga Banyumanik, Jumat (6/5/2022) malam ini.

Rekayasa lalu lintas satu arah lokal tersebut berlaku dari KM 442.600 Bawen sampai KM 420 Banyumanik ini dimulai pada pukul 22.05 WIB untuk arus lalu lintas dari arah Solo menuju Semarang atau Jakarta.

Dengan begitu, kendaraan yang tengah dalam arus balik akan terus mendapatkan kebijakan one way sampai Kota Semarang (Gerbang Tol Banyumanik-Kalikangkung) dan berlanjut hingga Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

AKBP Yovan menyebutkan alasan diberlakukannya one way lokal dari Bawen menuju Banyumanik tersebut.

“Karena adanya penyempitan arus kendaraan dari tol arah Jawa Timur yang masuk ke Jawa Tengah dan menuju Jawa Barat atau Jakarta,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com di pintu masuk Rest Area Tol Ungaran KM 429A.

Ia menerangkan, pemberlakuan rekayasa satu arah itu dilaksanakan secara situasional.

Artinya, menyesuaikan kepadatan lalu lintas yang terjadi.

Selama dilakukan rekayasa satu arah, semua rest area yang ada di jalur rekayasa satu arah untuk sementara ditutup.

Nantinya, one way lokal itu akan selesai  jika beban volume kendaraan di ruas tol melintas wilayah Kabupaten Semarang tersebut berkurang. (*)

Berita Terkini