TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan 2 tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ustaz Qomar.
Pengeroyokan terhadap pria 49 tahun itu terjadi di pemakaman wakaf di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada H+1 Lebaran atau Selasa (3/5/2022) pagi.
Sebelum dikeroyok, Ustaz Qomar sempat dua kali menegur rombongan pemuda yang menyalakan petasan di areal pemakaman.
Baca juga: Konser Musik di Todanan Blora Ricuh, Polisi Sempat Keluarkan Tembakan hingga Warga Berhamburan
Hingga akhirnya dia diserang dan mengalami sejumlah luka.
Tak hanya menetapkan tersangka, polisi juga mempertemukan pelaku dengan korban, Ustaz Qomar.
Tujuannya untuk minta maaf atas perbuatannya, merespons itu Ustaz Qomar menerima.
Dia menyatakan sudah memaafkan pelaku hanya saja dia ingin kasus hukum tetap berjalan.
Polisi Tetapkan 2 Pengeroyok Ustaz Qomar di Kuburan Cipete Sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan dua pelaku pengeroyokan terhadap Ustaz Qomar (49) sebagai tersangka.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di pemakaman wakaf kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Informasi dari penyidik, sudah ditetapkan tersangka 2 orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Sabtu (7/5/2022).
Namun, Budhi belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan dan identitas kedua tersangka.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu hanya menyebutkan bahwa hingga kini penyidikan masih berlangsung.
"Dan tidak menutup kemungkinan (tersangka) akan bertambah karena proses sidik masih berlangsung," ujar dia.
Ustaz Qomar Maafkan Pelaku yang Mengeroyoknya Tapi Proses Hukum Jalan Terus