Berita Regional

Oknum Polisi Diduga Jalankan Bisnis Tambang Emas Ilegal Selama 3 Tahun di Kalimantan Utara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Kaltara Irjend Pol.Daniel.Adityajaya memimpin pers conference kasus penangkapan HSB, bintara polisi pemilik tambang emas Ilegal dan perdagangan rombengan impor. Sejumlah barang bukti dari alat berat dan aset HSB ditunjukkan pada insan pers di Kaltara(Dok.Humas Polda Kaltara)

"Kita masih analisis, akan kita tanya yang bersangkutan maksud sandinya. Kami koordinasi ke PPATK dan KPK. Masih terlalu awal untuk menyebut berapa nama dalam buku catatan yang kita temukan, dan apa keterkaitan nama nama yang diduga penerima aliran dana hasil bisnis illegal HSB," jawabnya.

Saat ini, HSB ditempatkan di sel Mapolres Bulungan, dan dipisahkan dengan sejumlah tersangka kasus serupa yang membelitnya.

Polisi terus mendalami kegiatan ilegal lain yang digeluti HSB, antara lain balpres baju bekas dan narkoba.

Sehingga dilakukan koordinasi bersama bea cukai, dan ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba.

"Setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan menggunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba. Kita masih fokus ke penyidikan dan indikasi TPPU, sambil berkoordinasi dengan Bareskrim Direktorat Narkoba," imbuh Hendy.

Atas temuan 17 kontainer yang tidak sesuai manifest, pada Jumat (6/5/2022) berdasarkan bukti yang cukup, perkara ini pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Diberitakan, oknum polisi aktif di Ditpolairud Polda Kaltara, Briptu HSB, diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara, dengan dugaan sebagai pemilik tambang emas ilegal di Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.

 
HSB diamankan di terminal keberangkatan Bandara Juwata Tarakan, pada Rabu (4/5/2022) siang. HSB diduga kuat hendak melarikan diri, dan berusaha menghilangkan barang bukti.

Dari pengungkapan dugaan kasus illegal mining tersebut, Polisi mengamankan 5 tersangka.

Sebanyak 3 unit ekskavator, 2 unit mobil truk, 1 buldozer, 4 drum berisi sianida, dan 5 karbon perendaman, ikut disita sebagai barang bukti.

Pengembangan dilakukan, dan Polisi kembali mengendus usaha illegal lain dari HSB.

Sebanyak 17 kontainer berisi barang rombengan impor dari Malaysia, ditemukan di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.

Polisi akhirnya menggeledah kediaman HSB di Jalan Mulawarman, RT 24 Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.

Sejumlah dokumen penting, perhiasan emas, jam tangan bermerk, 2 unit mobil, masing masing, Toyota Alphard dan Honda Civic, ikut diamankan.

Selain itu, ada 6 unit speed boat (bertambah 1 unit pada hari ini), uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah alat komunikasi, belasan rekening dan 1 unit rumah yang masih dalam pembangunan, ikut disita.

Halaman
123

Berita Terkini