"Terkait kejadian ini, kami sudah berikan pengertian kepada keluarga pelaku dan kami sampaikan apa adanya, kemudian tindakan tegas diambil karena aksi pelaku beresiko terhadap anggota lainnya," kata dia.
Lebih lanjut, Kaswandi mengatakan, Taufik Hardiansyah alias Galing merupakan tersangka yang masuk dalam DPO terkait 11 kasus curas maupun curat di sejumlah wilayah.
"Ke-11 TKP ada enam lokasi pencurian dengan kekerasan di wilayah Polres Batanghari, 2 TKP di Polresra Jambi masing-masing 1 kasus pencurian kekerasan atau curas dan 1 pencurian pemberatan (curat) serta 3 TKP di Muarojambi," kata Kaswandi.(Kompastv)