OPINI

OPINI Maria Alin Deivyline : Plus Minus Mempekerjakan Kembali Eks Karyawan Terdampak Pandemi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PHK (Putus HUbungan Kerja)

Oleh Maria Alin Deivyline
Magister Profesi Psikologi Industri dan Organisasi
Unika Soegijapranata


BERDASAR data Kemenaker, tercatat per 1 Mei 2021, total pekerja sektor formal maupun informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958 orang. Jumlah itu termasuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun yang dirumahkan tanpa upah.

Sejumlah perusahaan yang terkena dampak pandemi membuat berbagai kebijakan untuk mempertahankan bisnisnya, sehingga melakukan pengurangan karyawan (PHK) maupun merumahkan pekerja.

Banyaknya karyawan yang terdampak pandemi mengakibatkan meningkatnya angka pengangguran baik secara nasional maupun regional.

Hal ini dapat dilihat berdasarkan data laporan BPS bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2021 yaitu 6,49 % atau sebesar 9,10 juta penduduk (bps.go.id).

Selain pengangguran, karyawan juga mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan akibat minimnya iklan lowongan kerja selama pandemi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha untuk merekrut kembali pekerja atau buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19, sehingga dapat mengurangi angka penggangguran (kemnaker.go.id).
Sebagaimana halnya yang dilakukan oleh beberapa perusahaan ternama seperti Microsoft, Citigroup, Dell, JPMorgan, yang tetap mempertahankan hubungan dan menerima mantan karyawan.

Sebuah survei tahun 2015 yang dilakukan oleh Workforce Institute di Kronos Inc. dan WorkplaceTrends.com menemukan bahwa 76 persen lebih dari 1.800 profesional HR, dilaporkan lebih terbuka untuk mempekerjakan eks karyawan (Forbes.com).

Artinya bahwa Eks karyawan tentu saja sudah lebih mengenal budaya perusahaan, dengan demikian tidak mebutuhkan waktu lama bagi mereka untuk beradaptasi dan bekerja secara optimal.

Di masa pandemi seperti ini, mempekerjakan kembali eks karyawan merupakan strategi perusahaan untuk memutar kembali roda bisnis, terutama untuk perusahaan yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau merumahkan karyawannya. Namun tetap ada plus minus terkait merekrut kembali eks karyawan.

Plus Minus

Masih banyak perusahaan yang belum terbuka, dan menerapkan peraturan untuk tidak menerima kembali bekerja eks karyawan. Perusahaan tidak mau memperkerjakan kembali karyawan karena merasa karyawan lama kurang produktif dan tidak menjamin eks karyawan loyal kepada perusahaannya.

Semakin banyaknya jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan, dapat menambah beban kerja bagi mereka yang masih aktif bekerja.

Tidak memungkinkan bahwa satu karyawan bisa menangani dua atau lebih pekerjaan sekaligus.

Dengan adanya beban kerja yang berlebih dapat mempengaruhi produktivitas kinerja karyawan, sehingga tidak maksimal. Kurangnya produktivitas kinerja karyawan juga dapat berdampak terhadap tujuan dan sasaran perusahaan.

Bagi perusahaan yang lebih memilih untuk merekrut karyawan baru, tentu perlu mempertimbangkan dari segi biaya dan waktu.

Merekrut karyawan baru, membutuhkan biaya yang lebih besar dan waktu yang lebih banyak untuk mengajari karyawan dari awal.

Perusahaan pun harus memberi gaji yang lebih besar kepada karyawan baru dan belajar untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja perusahaan.

Hal inilah yang menjadi kekurangan apabila lebih memilih mempekerjakan karyawan baru dibandingkan eks karyawan.

Tidak ada salahnya untuk merekrut kembali mantan karyawan. Mempekerjakan mantan karyawan merupakan strategi rekrutmen yang bagus untuk membawa kembali karyawan berbakat ke tempat kerja yang sudah mengetahui bisnis, budaya, tim, dan lingkungan kerja (Raj & Suhendekar, 2013).

Merekrut ulang eks karyawan yang di-PHK atau dirumahkan justru dapat memperluas dan memberikan kesempatan kerja yang baru sehingga dapat membantu memperbaiki perekonomian.

Beban kerja yang dirasakan oleh karyawan yang dilimpahkan pekerjaan eks karyawan juga semakin berkurang. Karena dengan adanya beban kerja yang ditimpakan kepada karyawan, justru dapat menyebabkan turnover yang tinggi dan perusahaan akan kehilangan karyawan terbaiknya.

Mengapa HR harus mempertimbangkan untuk mempekerjakan mantan karyawan? Pada umumnya mantan karyawan telah memahami dasar-dasar bisnis, peraturan perusahaan sehingga tidak memerlukan banyak training dan pengenalan kerja jika dibandingkan dengan menerima karyawan baru.

Karena mereka mengetahui organisasi dan budayanya, mereka cenderung lebih cepat berkembang daripada karyawan baru yang harus mempelajari rangkaian politik, budaya, dan proses yang sama sekali baru.
Cepat adaptasi

Selain itu, mantan karyawan pun sudah mengenal lingkungan kerja, baik dengan karyawan lain, suasananya, sistem kerja, hubungan dengan pihak eksternal dan lain-lain. Eks karyawan sudah dilengkapi dengan kemampuan yang lebih baik untuk tampil dan lebih produktif di tempat kerja daripada sebelumnya.

Mantan karyawan bisa juga membawa kembali perspektif baru kepada perusahaan karena mereka melihat peluang untuk memajukan karir mereka, maka mereka telah memperoleh pengalaman berharga selama mereka pergi.

ungkin mereka kembali dengan keahlian baru, lebih banyak pengalaman kepemimpinan, atau bahkan pengalaman dan wawasan tentang bagaimana perusahaan lain menangani situasi yang bisa dipakai untuk dapat menguntungkan perusahaan saat ini (Sullivan, 2006)

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika merekrut eks karyawan, antara lain,

1) Melakukan evaluasi rekam jejak, yang dapat dilihat dari evaluasi hubungan dengan rekan kerja dan atasan serta catatan kedisiplinan selama bekerja di perusahaan sebelumnya.

2) Menurut (Sundar & Hundekar, 2013) seorang eks karyawan yang kembali bekerja masih harus perlu melalui proses penerimaan resmi untuk menyesuaikan diri dengan strategi bisnis perusahaan saat ini.

Eks karyawan perlu mengetahui kembali Visi dan strategi perusahaan, agar dalam bekerja karyawan mengetahui arah kerjanya.

Eks karyawan perlu dibekali dengan hard/soft skill yang baru untuk membah value mereka dalam kembali bekerja. Perusahaan bisa menciptakan divisi baru untuk memaksimalkan produktivitas atau menampung eks karyawan sesuai keahliannya.

Perusahaan juga perlu menjelaskan kepada eks karyawan terkait perubahan apa yang inginkan, apa bedanya dengan tugas dan tanggung jawab yang pernah dipegang dahulu, bantu dan bimbing mereka untuk mencapai KPI yang sudah ditetapkan.

Jika mereka diberhentikan, tim rekrutment perlu menggali bagaimana perasaan mereka dan bagaimana mereka mengatasi perasaan itu, jika perasaan itu negatif.

Dengan demikian, jika perusahaan mampu mengelola dan mengembangkan proses perekrutan, melatih, dan mendukung karyawan yang unggul, perekrutan eks karyawan ini dapat menjadi cara strategis untuk memastikan bahwa perusahaan mengelola bakat secara efisien. (*)

Baca juga: Pasar Sabtu dan Minggu Karanganyar Resmi Dibuka Kembali Pada Akhir Pekan Ini, Lalu Kapan CFD Dibuka?

Baca juga: VIRAL! Kisah Kakek 69 Tahun Nikahi Wanita 19 Tahun, Cinta Tumbuh di Sawah

Baca juga: Asal-usul Danau Tiga Warna, Cerita Pengantar Tidur Anak

Baca juga: Video Emak-emak di Brebes Tersambar KA Dharmawangsa Setelah Terobos Palang Pintu

Berita Terkini