Berita Blora

Sepasang Oknum Polisi Polres Blora Ditahan Karena Korupsi Rp 3 Miliar

Penulis: ahmad mustakim
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko saat ditemui di kantornya (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Oknum pasangan suami istri anggota Polres Blora yakni Briptu EM dan Bripka EFJ ditahan Kejaksaan Negeri Blora atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021 senilai Rp 3 Miliar. 

Namun saat ini sudah dikembalikan sekitar Rp 1,4 miliar.

Sehingga masih ada selisih Rp 1,6 Miliar yang belum dikembalikan.

Baca juga: Kedelai Varietas Unggul Akan di Taman Oleh Petani Kadirejo

Baca juga: Hendi Bawa Kota Lama Semarang Salip Borobudur Jadi Destinasi Wisata Terlaris

Baca juga: Hendi Bawa Kota Lama Salip Borobudur Jadi Destinasi Wisata Terlaris

Baca juga: Polisi Diteriaki Maling dan Dikeroyok Warga saat Hendak Menangkap Pencuri Motor Keluarga Kapolda

Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko bersama Jaksa Penuntut Umum Karyono dan Darwadi di Kejaksaan Negeri Blora Rabu, (11/5/2022).

"Keduanya terlibat perkara dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021."

"Dalam hal ini keduanya sudah kami tahan untuk proses penyidikan dan dititipkan di Rutan Blora," ucap Jatmiko. 

Jatmiko juga mengungkapkan kerugian yang ditimbulkan dari dugaan kasus tersebut. 

"Kerugian yang dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 3 Milliar. Tetapi perlu digaris bawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 Miliar."

"Jadi kerugian yang masih di alami oleh Polres Blora itu sekitar Rp 1,6 Miliar," jelasnya. 

Diterangkannya, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. 

Berkas keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca juga: Puisi Ciptakan Dunia Bahagia HB Jassin

Baca juga: Komisi A DPRD Sulsel Temui Ganjar, Minta Bantuan Selesaikan Sengketa Aset

Baca juga: Awal Pekan Depan, PSIS Semarang Dijadwalkan Gelar Latihan Perdana

"Keduanya merupakan Suami - Istri. Suami yakni EFJ bertugas di bagian Humas Polres Blora, Sedangkan Istrinya yakni EM bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora."

"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan," terangnya. 

Jatmiko menuturkan beberapa barang bukti juga telah diamankan di antaranya beberapa kendaraan bermotor, handphone, beberapa dokumen, buku rekening. (kim)

Berita Terkini