Berita Kriminal

Pasutri Ditangkap Polisi Diduga Bandar Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

TRIBUNJATENG.COM, RIAU - Pasangan suami istri di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga menjadi bandar narkoba.

Ia ditangkap bersama seorang lainnya pada oleh Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba mengatakan, pasutri tersebut berinisial JE (45) dan MR (47), warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Luncurkan Program Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

Baca juga: Soal Copot Masker Diluar Ruangan Bagi Anak Sekolah, Dindik Banyumas Akan Koordinasi dengan Dinkes

Baca juga: Dikenal Tak Setia, 5 Weton Wanita Ini Ternyata Suka Menggoda Pria Lain

"Kedua pelaku merupakan bandar narkoba. Mereka ditangkap Polsek Perhentian Raja setelah petugas menangkap seorang pelaku pemakai narkoba berinisial HY (44)," kata Rido dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap dia, pasutri itu mengaku sudah empat bulan menjual sabu di perdesaan.

Rido menjelaskan, petugas awalnya menangkap pemakai sabu, HY di depan rumahnya di Desa Pantai Cermin, Selasa (17/5/2022) pagi.

Saat itu, petugas menemukan barang bukti satu paket kecil sabu dari pelaku.

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu dibeli dari JE.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap JE dan istrinya di rumahnya pada hari yang sama.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu, empat timbangan digital dan satu pucuk pistol jenis air softgun," sebut Rido.

Baca juga: Kali Pertama Setelah 2 Tahun, Upacara Wisuda ke-166 Undip Digelar 4 Hari, Diikuti 1.504 Wisudawan

Baca juga: Pilkades Berhadiah 19 Sepeda Motor di Desa Wangandalem Brebes, 1 Motor Sudah Pasti Milik Siapa

Baca juga: 12.967 Peserta Ikuti UTBK-SBMPTN di Unnes, Ujian Dibagi dalam 2 Sesi

 

 

Tak hanya itu, sambung dia, petugas juga menyita satu buku tabungan, satu alat isap sabu, enam unit ponsel dan uang tunai Rp 4,2 juta.

Ketiga pekaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kata Rido, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Berita Terkini