Berita Jepara

Sempat Ramai Interupsi, DPRD Jepara Setujui Penetapan 3 Ranperda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif menyerahkan hasil persetujuan penetapan 3 Ranperda kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang semula diajukan eksekutif.

Keputusan penetapan ini dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif dan dua Ketua DPRD Jepara Pratikno dan Nuruddin Amin.

Ketiga regulasi daerah yang ditetapkan, terdiri dari Perda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi; Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara; dan Perda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman.

Dengan penetapan 3 perda ini, masih ada 1 ranperda dari eksekutif yang belum ditetapkan, karena memerlukan tambahan waktu pembahasan.

“Pansus IV yang bertugas melakukan pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2022 – 2042, meminta perpanjangan waktu pembahasan.

Hal tersebut karena Pansus IV masih memerlukan pendalaman lebih lanjut atas materi ranperda, mengingat RTRW merupakan pondasi pembangunan jangka panjang,”  kata Haizul Ma’arif, saat memimpin rapat di Gedung DPRD, Kamis (19/5/2022).

Dalam rapat ini, masing-masing perwakilian Panitia Khusus membacakan hasi pembahasan.
 
Pansus I yang membahas Ranperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi diwakili Muhammad Ibnu Hajar. 

Pansus II dengan tugas membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, dalam laporan hasil pembahasan diwakili oleh Muzaidi.

Pansus III yang bertugas membahas Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, memyampaikan laporan yang dibacakan oleh Khoirun Niam.

Di antara ketiga pelapor, Pansus II menyampaikan laporan paling singkat. Pansus ini tidak memaparkan perubahan pasal demi pasal dalam pembahasan.

Muzaidi menyampaikan pihaknya hanya memberi dua rekomendasi untuk dituangkan dalam Peraturan Bupati.

“Agar di dalam peraturan bupati ditegaskan  bahwa Rumah Sakit Umum Kartini tidak perlu menambah wakil direktur. Dua jabatan wakil direktur dipandang sudah cukup efektif dan efisien,” bebbernya.

Selanjutnya, kata dia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipandang perlu menambah 1 bidang.  

“Karena berdasar pemetaan beban kerja, termasuk berkriteria intensitas besar, sehingga dari awalnya 2 bidang menjadi 3 bidang,” tambah Muzaidi.

Pansus I dan Pansus III menyampaikan laporan detail dengan merinci perubahan-perubahan yang ditetapkan dari materi ranperda sebelumnya. 

Halaman
123

Berita Terkini