TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Seorang bandar sabu-sabu berinisial H (45) asal Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara berhasil ditangkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng.
Pria berinial H itu diduga telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Jepara.
Kabidhumad Polda Jateng Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy menyampaikan, penangkapan itu terjadi di kos tersangka di Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada Kamis (19/5/2022) sekira pukul 16.00.
Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, tim menemukan dua buah alat timbangan digital. Kemudian pihaknya melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif. Penggeledahan itu juga disaksikan sejumlah saksi.
Tersangka juga mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumah pribadinya, di Karimunjawa.
"Tim mengarah ke sana di TKP 2 (Karimunjawa). Dilakukan penggeledahan dan tim menemukan 5 paket yang diduga sabu," kata Iqbal kepada Tribun Muria, Selasa (24/5/2022).
Kepada polisi, kata dia, tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dari pria berinisal Kw, di Semarang.
Dari penggeledahan di kos dan rumah tersangka, polisi telah menyia sejumlah barang bukti. Di antaranya, 5 paket sabu seberar 1,5 gram, 2 buah alat timbangan digital, 5 pack plastik klip, 1 buah suru, 1 bong, 2 buah selotip, 1 buah tempat sabu, 1 korek api, 1 handphone android, dan 1 kartu atm. (*)
Baca juga: 3 Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Deposit, Cash Pop, Earn Money, Helo
Baca juga: Agus Tolak Puluhan Motor Kerendam Rob di Bengkelnya Karena Hal Ini
Baca juga: Curhat Maling Motor Kemangkon Purbalingga Sampai Niat Ganti Cat, Capek Jalan Kaki Terus
Baca juga: Ijazah Sampai Sertifikat Tanah Rusak, Korban Banjir Rob Demak Minta Dispensasi