KTP

Aturan Baru Bikin KTP di Batang, Tak Boleh Disingkat, Maksimal 60 Karakter

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Idul Fitri (41) warga Probolinggo tengah menunjukkan nama pada KTPnya, Kamis (21/4/2022).

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan.

Pemberian nama sebaiknya tidak bertentangan dengan kaidah agama dan bermakna negatif.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batang, Titik Ismu Hardoyowati mengatakan penulisan nama sesuai dengan aturan tersebut, tidak boleh melebihi dari 60 karakter.

“Huruf maksimal 60 karakter, nama juga tidak boleh disingkat, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan persepsi lain bahkan tidak muat ketika ditulis di Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP)," terangnya Rabu (25/5/2022).

Lebih lanjut, pemberian nama juga minimal dua kata, misalnya B. Haryadi seharusnya ditulis lengkap Bambang Haryadi, termasuk nama keagamaan pun boleh dicantumkan lengkap.

"Jadi 60 karakter itu termasuk spasi demi memudahkan dalam pelayanan publik seperti pembuatan paspor,” ujarnya.

Dikatakannya, selama ini belum ditemukan warga Batang yang memiliki nama yang lebih dari 60 karakter.

Sementara, Kepala bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Batang Muhammad Soleh mengatakan, masyarakat juga harus memahami dalam penulisan nama pada Akta Kelahiran, Akta Pernikahan, Akta Perceraian  dan Akta Kematian tidak diperbolehkan ditambah dengan gelar pendidikan dan keagamaan.

“Tidak boleh ditambah gelar doktor, haji. Serta tidak boleh memberikan nama gabungan antara angka, huruf dan tanda baca,” jelasnya.

Ia menerangkan, di Kabupaten Batang belum ditemukan nama dengan panjang melebihi 60 karakter.

“Rata-rata nama warga Batang hanya 29-35 karakter saja,” pungkasnya.(din)
 

Berita Terkini